KOTA SUKABUMI

Pemkot Sosialisasikan Aturan Pajak Katering Kepada Para Bendahara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 14:45 WIB
Pemkot Sosialisasikan Aturan Pajak Katering Kepada Para Bendahara

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIKOLE, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi terkait dengan pajak katering kepada seluruh bendahara di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi.

Kabid Pengelolaan Pendapatan pajak Daerah BPKD Kota Sukabumi Rahman Ghania Kusumah mengatakan sosialisasi diberikan kepada seluruh bendahara di setiap SKPD, Puskemas dan Sekolah (SMP) untuk dapat lebih memahami mengenai pajak katering.

“Sosialisasi ini salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kota Sukabumi agar meningkat lebih signifikan,” katanya, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Rahman menjelaskan pajak katering ini merupakan pajak dari anggaran makan dan minum. Pajak ini dipungut dan disetor oleh bendahara di masing-masing SKPD dan intansi. Adapun pengenaan pajak katering ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 182015.

Berdasarkan PMK tersebut, jasa katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, lalu disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

“Jadi belanja makan minum dengan menggunakan jasa katering dikenakan pajak sebanyak 10%,” ujarnya.

Baca Juga:
Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selain itu, hasil pajak katering yang saat ini dikelola oleh BPKD mengalami peningkatan setiap tahun sejak 2018. Tahun lalu, pendapatan pajak melalui pajak katering ini menyumbang penerimaan sampai dengan Rp1,2 miliar.

“Alhamdullillah setiap tahun naik. Semoga kondisi ini terus terjadi. Target yang sudah ditentukan setiap tahunnya juga bisa tercapai, bahkan lebih,” tutur Rahman seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini