KOTA KENDARI

Pemkot Perpanjang Program Pemutihan PBB Sampai 31 Desember 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Desember 2022 | 08:30 WIB
Pemkot Perpanjang Program Pemutihan PBB Sampai 31 Desember 2022

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Pemkot Kendari resmi memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1112/2022, wajib pajak masih bisa mengikuti pemutihan PBB-P2 hingga 31 Desember 2022.

"Jadi perpanjangan tersebut merupakan salah strategi Bapenda Kota Kendari untuk menarik wajib pajak agar membayar PBB-nya," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dengan adanya fasilitas ini, lanjut Satria, masyarakat cukup membayar pokok PBB-P2 yang belum dibayar dan tidak perlu membayar denda. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui loket di Kantor Bapenda Kendari atau lewat aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa).

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu pun mengajak para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-nya masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan tersebut.

"Pajak inggomiu membangun Kota Kendari yang kita cintai," tuturnya seperti dilansir detiksultra.com.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Untuk diketahui, program pemutihan PBB-P2 di Kota Kendari awalnya hanya digelar pada 10 Oktober 2022 hingga 30 November 2022. Pemutihan digelar untuk membantu masyarakat melunasi PBB-P2 di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi.

Pemkot menegaskan pemutihan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS