Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengumumkan kembali perpanjangan pemberian diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan sebesar 5%. Diskon dapat dinikmati masyarakat yang hendak terdaftarkan atau melakukan balik nama tanah dan bangunannya.
"Diskon BPHTB reguler sebesar 5% diperpanjang sampai 29 Desember 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Senin (4/12/2023).
Bapenda memberikan diskon BPHTB berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor B/4528/971.12/VIII Tahun 2023. Insentif berupa diskon BPHTB reguler sebetulnya telah diberikan sejak 28 Agustus 2023. Awalnya, besaran diskon yang diberikan mencapai 10%, tetapi kemudian dipangkas menjadi 5%.
Pemberian diskon BPHTB ini berlaku secara otomatis oleh sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukannya. Informasi lebih lanjut mengenai insentif ini dapat diakses melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang.
Masyarakat Kota Semarang pun diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Setelah memperoleh diskon BPHTB, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Masa iya, sudah diperpanjang masih saja menunda-nunda?" bunyi keterangan foto yang diunggah.
Dalam unggahannya, Bapenda Kota Semarang juga mengimbau masyarakat bisa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)