KOTA METRO

Pemkot Hitung Ulang Ketetapan PBB, SPPT Bakal Terbit Akhir Juli

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 11:00 WIB
Pemkot Hitung Ulang Ketetapan PBB, SPPT Bakal Terbit Akhir Juli

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews – Pemkot Metro, Provinsi Lampung akan menghitung ulang atas ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.

Kepala Bidang Pembukuan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Juwanda mengatakan proses penghitungan ulang ketetapan PBB sudah selesai dan saat ini sedang menunggu proses pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2022.

"Jadi, masih menunggu selesai cetak dan akan segera disampaikan kepada masing-masing kelurahan," katanya, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Juwanda menuturkan SPPT PBB 2022 dengan ketetapan pajak baru ditargetkan selesai setidaknya pada akhir Juli 2022. Setelah SPPT terbit, sambungnya, pembayaran PBB kepada pemkot akan dibuka kembali.

"Jadi itu sudah selesai dihitung ulang karena kemarin ada perubahan nilai pemberian stimulus pada PBB berdasarkan rapat bersama DPRD dan SE Walikota," tuturnya seperti dilansir kupastuntas.co.

Untuk diketahui, Pemkot Metro sempat menghentikan penagihan dan pemungutan PBB seiring dengan diterbitkannya SE Nomor 900/566/B-5/2022.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ketika penagihan dan pemungutan ditunda, pemda dan DPRD menyelenggarakan rapat yang membahas penambahan pemberian stimulus PBB 2022.

Dari pembahasan tersebut, disepakati stimulus PBB 2022 ditambah dari semula sebesar 20% hingga 60% kini menjadi 30% hingga 70%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi