KOTA BEKASI

Pemkot Bekasi Tawarkan Diskon 17 Persen untuk Pembayaran PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pemkot Bekasi Tawarkan Diskon 17 Persen untuk Pembayaran PBB

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi memberikan fasilitas keringanan pajak berupa diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 30 September 2023.

Diskon pokok PBB sebesar 17% diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2023 pada 7 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Fasilitas diskon PBB-P2 diberikan guna memperingati HUT ke-17 Republik Indonesia.

"Program ini berlaku mulai 7 Agustus 2023 sampai dengan 30 September 2023 pada semua merchant pembayaran PBB," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Selanjutnya, jika PBB tahun pajak 2023 baru dilunasi oleh wajib pajak pada September maka diskon yang diberikan hanya sebesar 10%.

Pembebasan PBB-P2 bagi Wajib Pajak Tertentu

Selain itu, Pemkot Bekasi juga memberikan fasilitas pembebasan PBB-P2 khusus bagi veteran, perintis kemerdekaan, mantan wali kota dan wakil wali kota Bekasi, purnawirawan TNI/Polri, dan pensiunan ASN.

Untuk mendapat fasilitas tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui e-pbb.bekasikota.go.id. Permohonan harus diajukan paling lambat 31 Agustus 2023.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Tak hanya itu, pemkot juga menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak air tanah.

Untuk diperhatikan, fasilitas penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tagihan pajaknya paling lambat 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah