KOTA BATAM

Pemkot Bakal Gali Potensi Pajak dari Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:27 WIB
Pemkot Bakal Gali Potensi Pajak dari Pariwisata

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Objek wisata alam di Kota Batam yang dikelola oleh swasta maupun kelompok tidak memberikan sumbangsih bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Aditya Guntur Nugraha mengaku akan berfokus untuk bisa memaksimalkan potensi pendapatan pajak dari objek wisata yang selama ini masih lolos dari pajak.

“Memang tidak ada, untuk masuk wisata pantai belum ada [sumbangsih ke kas daerah],” katanya, Senin (19/8/2019).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Dia mengatakan sudah mulai mengambil beberapa langkah untuk memajaki objek wisata. Salah satu langkahnya adalah akan bertemu dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam untuk mengkaji potensi pemajakan objek wisata.

Disbudpar, sambung Adit, akan mengumpulkan data terkait dengan semua destinasi wisata pantai se-Batam untuk selanjutnya bisa dikaji. Selama ini beberapa tempat wisata sudah memiliki pungutan tapi sama sekali tidak ada yang mengalir ke kas daerah.

Destinasi wisata yang berada di bawah pengelolaan Disbudpar Batam yakni Dendang Melayu di dekat Jembatan I Barelang. Di kawasan itu, banyak dijumpai pungutan liar, mulai dari biaya parkir yang melebihi ketentuan, fasilitas yang harus bayar, hingga mahalnya harga makanan di lokasi tersebut.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata geram dengan pungutan ini. Pihaknya mengaku tidak akan diam dengan keadaan tersebut dan mencoba mengambil alih pengelolaan tempat wisata tersebut. Namun, terkait upaya tersebut belum ada payung hukumnya.

Kerjasama antar BP2RD dan Disbudpar Kota Batam diharapkan bisa memaksimalkan potensi pajak di Kota Batam terutama di sektor pajak hiburan atas objek wisata. Untuk tahun ini, Kota Batam menetapkan target untuk pajak hiburan senilai Rp40 miliar.

Seperti dilansir batampos.co.id, pihaknya masih akan melakukan kajian dan pendalaman untuk bisa membenahi sistem pungutan objek wisata di Batam agar bisa masuk ke kas daerah. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?