KABUPATEN BOGOR

Pemkab Bogor Adakan Program Pemutihan dan Diskon PBB, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 13:00 WIB
Pemkab Bogor Adakan Program Pemutihan dan Diskon PBB, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

CIBINONG, DDTCNews – Pemkab Bogor memberikan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak dan penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada awal tahun ini.

Pemkab Bogor memberikan diskon PBB sebesar 10% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

"Ayo manfaatkan relaksasi pajak daerah tahun 2023," tulis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Bila wajib pajak baru melakukan pembayaran atas PBB tahun pajak 2023 pada Maret, diskon yang diberikan berkurang menjadi hanya sebesar 5%.

Pemkab juga memberikan fasilitas penghapusan denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2019 hingga 2022. Denda dihapuskan bila tunggakan dilunasi pada 2 Januari hingga 31 Maret 2023.

Selain itu, pemkab memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 20% dan penghapusan denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2018 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2023.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB secara elektronik ataupun mengecek tunggakan, wajib pajak dapat mengakses bappenda.bogorkab.go.id.

Pembayaran atas PBB terutang tahun pajak 2023 ataupun tunggakan tahun pajak sebelumnya dapat dilakukan melalui UPT Pajak Daerah Bappenda, Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, serta melalui e-commerce dan beragam aplikasi dompet digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya