Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga Maret 2023 mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Kemenkeu menyebutkan penurunan kinerja cukai hasil tembakau tersebut disebabkan oleh turunnya pemesanan pita cukai hasil tembakau (CHT) November 2022 sampai dengan Januari 2023 yang dilunasi pada kuartal I/2023.
"Penurunan kinerja juga masih turut dipengaruhi pola bulanan penerimaan cukai hasil tembakau yang cenderung fluktuatif terutama pada awal tahun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi April 2023, dikutip pada Kamis (20/4/2023).
Dari sisi produksi, Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok hingga Maret 2023 menurun -20%. Produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I tercatat turun 30% menjadi 38,8 miliar batang.
Sebaliknya, produksi rokok golongan III tumbuh 25% dari 10,18 miliar batang menjadi 12,69 miliar batang.
Sejalan dengan pembalikan tersebut, tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau naik 3,5% menjadi Rp699 per batang, lebih rendah dari kenaikan tarif normatif sebesar 10%.
Terlepas dari tren ini, Kementerian Keuangan berpandangan penerimaan cukai hasil tembakau masih akan bertumbuh sejalan dengan peningkatan tarif yang diimbangi dengan penurunan produksi.
"Kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023, dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10%, produksi sigaret di tahun 2023 diproyeksikan tetap menurun," tulis Kemenkeu. (rig)