KEBIJAKAN CUKAI

Pemesanan Pita Cukai Turun, Realisasi Setoran CHT Kuartal I/2023 Turun

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 16:00 WIB
Pemesanan Pita Cukai Turun, Realisasi Setoran CHT Kuartal I/2023 Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga Maret 2023 mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kemenkeu menyebutkan penurunan kinerja cukai hasil tembakau tersebut disebabkan oleh turunnya pemesanan pita cukai hasil tembakau (CHT) November 2022 sampai dengan Januari 2023 yang dilunasi pada kuartal I/2023.

"Penurunan kinerja juga masih turut dipengaruhi pola bulanan penerimaan cukai hasil tembakau yang cenderung fluktuatif terutama pada awal tahun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi April 2023, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Dari sisi produksi, Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok hingga Maret 2023 menurun -20%. Produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I tercatat turun 30% menjadi 38,8 miliar batang.

Sebaliknya, produksi rokok golongan III tumbuh 25% dari 10,18 miliar batang menjadi 12,69 miliar batang.

Sejalan dengan pembalikan tersebut, tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau naik 3,5% menjadi Rp699 per batang, lebih rendah dari kenaikan tarif normatif sebesar 10%.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Terlepas dari tren ini, Kementerian Keuangan berpandangan penerimaan cukai hasil tembakau masih akan bertumbuh sejalan dengan peningkatan tarif yang diimbangi dengan penurunan produksi.

"Kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023, dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10%, produksi sigaret di tahun 2023 diproyeksikan tetap menurun," tulis Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?