Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak penghasilan pada RAPBN 2023 ditargetkan mencapai Rp935,1 triliun, bertumbuh 4,5% bila dibandingkan dengan outlook PPh pada tahun ini yang mencapai Rp895,1 triliun.
PPh nonmigas pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp873,62 triliun atau bertumbuh 5,2% bila dibandingkan dengan outlook PPh nonmigas pada tahun ini.
"Target tersebut telah mempertimbangkan penerimaan tahun 2022 yang tidak berlanjut di tahun 2023 antara lain penerimaan dari PPS," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, dikutip Selasa (16/8/2022).
Walau terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga basis penerimaan PPh nonmigas dan kepatuhan wajib pajak guna mengoptimalkan penerimaan.
Berbanding terbalik, PPh migas pada tahun depan ditargerkan hanya senilai Rp61,44 triliun atau terkontraksi 5% bila dibandingkan dengan outlook realisasi PPh migas pada tahun ini.
"[Ini] sejalan dengan proyeksi harga minyak bumi tahun 2023 yang diperkirakan akan lebih rendah," tulis pemerintah dalam nota keuangan.
Untuk diketahui, pada tahun depan penerimaan pajak secara umum ditargetkan mencapai Rp1.751,1 triliun atau bertumbuh 6,6% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp1.608.1 triliun.
Guna menjaga tren positif penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk menjaga efektivitas implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan memperkuat basis pajak lewat ekstensifikasi serta intensifikasi.
Target penerimaan pajak diupayakan tercapai agar komitmen konsolidasi fiskal dengan defisit anggaran di bawah 3% dari PDB dapat berjalan dengan baik. (sap)