UU CIPTA KERJA

Pemerintah Tambah Jenis Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Pemerintah Tambah Jenis Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10

JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja menambah tiga jenis penghasilan yang dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dengan ini, jumlah objek pajak yang dikecualikan dari PPh bertambah dari 13 menjadi 16 objek pajak.

Objek pajak baru itu antara lain pertama, dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Ketentuannya akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf o UU PPh dalam UU Cipta Kerja, dikutip Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Kedua, sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar bisa dikecualikan dari PPh bila ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam waktu 4 tahun sejak diperolehnya dana tersebut.

Sisa lebih juga bisa dikecualikan dari objek PPh bila dana tersebut ditempatkan sebagai dana abadi. Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih badan atau lembaga sosial akan diatur lebih lanjut melalui PMK.

Ketiga, keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi, anggota firma, perseroan komanditer, atau kongsi kepada perseroan terbatas di dalam negeri juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi tiga persyaratan.

Baca Juga:
Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Persyaratan tersebut antara lain pihak-pihak yang mengalihkan secara bersama-sama harus memiliki paling sedikit 90% dari jumlah modal yang disetor; pengalihan tersebut harus diberitahukan kepada Dirjen Pajak; dan pengenaan pajak di kemudian hari atas keuntungan tersebut dijamin.

Selain itu, pemerintah juga merevisi ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak. Dividen yang dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau yang diterima oleh badan dalam negeri.

Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri atau orang pribadi juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen