KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Digital, Ada Insentif Pajaknya

Dian Kurniati | Sabtu, 26 November 2022 | 07:30 WIB
Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Digital, Ada Insentif Pajaknya

Pengunjung berada di area properti Kinema Infinite Studio di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/11/2022). KEK NDP menjadi kawasan yang menggarap peluang investasi bidang industri digital dan mendukung pengembangan ekonomi digital dengan target investasi sebesar Rp39,9 triliun. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerbitkan Rencana Induk Pengembangan Industri Digital Indonesia 2023-2045 untuk meningkatkan kontribusi industri digital terhadap perekonomian nasional secara signifikan sampai dengan 2045.

Dalam dokumen tersebut, termuat rencana pengembangan kawasan industri (high technology industrial zone) untuk inkubasi industri perangkat digital. Kepada perusahaan di kawasan tersebut, bakal diberikan insentif perpajakan.

"Dukungan untuk pelaku usaha yang berada di dalam kawasan industri digital dalam bentuk pemberian insentif pajak, bea masuk, kemudahan perizinan, dan lain-lain," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Rencana pembentukan kawasan industri digital disebutkan dalam pembahasan mengenai pengembangan subsektor perangkat digital. Pengembangan subsektor ini diawali dengan peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam negeri melalui kolaborasi alih teknologi dengan pelaku usaha global.

Hasil kolaborasi ini diharapkan akan menghasilkan beberapa pelaku usaha dalam negeri yang memiliki keunggulan kompetitif secara nasional, regional, bahkan global. Beberapa pilihan inisiatif yang dapat dilaksanakan yakni penyiapan sistem pendukung pada subsektor perangkat digital, penguatan inovasi dan penelitian, peningkatan komponen dalam negeri, dan pemberdayaan rantai nilai digital nasional.

Kawasan industri digital diperlukan untuk mendukung penyiapan sistem pendukung pada subsektor perangkat digital. Dalam hal ini, pemerintah akan menyediakan fasilitas akses pendanaan kepada pelaku industri yang mengembangkan komponen dan/atau perangkat digital.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Khusus untuk pengembangan komponen dan/atau perangkat digital yang ditetapkan pemerintah sebagai prioritas, para pelaku usaha dapat mendapatkan kemudahaan insentif pendanaan.

Selain itu, kawasan industri juga dibutuhkan untuk penyiapan sistem pendukung subsektor aplikasi. Sama seperti subsektor perangkat digital, pelaku usaha subsektor aplikasi di sini juga memperoleh insentif pajak, bea masuk, dan kemudahan perizinan.

"Pemberian hibah atau bantuan pendanaan kepada start-up pengembang aplikasi di Indonesia, khususnya pengembang di 6 sektor prioritas yang telah ditetapkan pemerintah," bunyi dokumen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini