Salah satu sudut di Kota Blitar, Jawa Timur.
BLITAR, DDTCNews—Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, sedang menyiapkan aplikasi sistem pembayaran online pajak daerah untuk memudahkan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan dengan sistem online, pembayaran pajak lebih transparan dan memudahkan kerja petugas pajak dalam pemungutan pajak daerah.
“Kami sedang menyiapkan aplikasinya dan diperkirakan skema pembayaran pajak secara online akan mulai diterapkan pada September 2019,” katanya di Blitar Minggu (18/8/2019).
Sampai saat ini, pemerintah Kota Blitar baru memperkenalkan skema pembayaran online hanya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Itu pun sistemnya masih terbatas hanya melaluimobile banking. Wajib pajak yang tidak punya saldo di bank persepsi tidak bisa menikmati layanan online ini.
“Kalau memakai aplikasi, semua pembayaran pajak bisa secara online tanpa tergantung pada bank yang digunakan. Mulai pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak restoran pembayarannya secara online,” imbuh Johanes.
Dia menjelaskan uang pajak daerah yang dipungut dari warga akan digunakan untuk pembuatan fasilitas umum dan sebagai pendukung program masyarakat. Uang pajak paling banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dengan kemudahan dan transparansi yang akan ditawarkan melalui skema pembayaran online pemerintah berharap masyarkat semakin taat bayar pajak dan masyarakat bisa ikut memantau pengelolaan pajak daerah.
Seperti dilansir surabaya.tribunnews.com, pendapatan pajak paling banyak masih dari sektor PBB. Pada tahun ini, target PBB di Kota Blitar sekitar Rp 11 miliar. Hingga pertengahan Agustus 2019, realisasi PBB sudah mencapai 50,31% atau sekitar Rp 5,5 miliar. (MG-dnl/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.