BLITAR

Pemerintah Siapkan Aplikasi Pembayaran Pajak Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 11:11 WIB
Pemerintah Siapkan Aplikasi Pembayaran Pajak Online

Salah satu sudut di Kota Blitar, Jawa Timur.

BLITAR, DDTCNews—Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, sedang menyiapkan aplikasi sistem pembayaran online pajak daerah untuk memudahkan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan dengan sistem online, pembayaran pajak lebih transparan dan memudahkan kerja petugas pajak dalam pemungutan pajak daerah.

“Kami sedang menyiapkan aplikasinya dan diperkirakan skema pembayaran pajak secara online akan mulai diterapkan pada September 2019,” katanya di Blitar Minggu (18/8/2019).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Sampai saat ini, pemerintah Kota Blitar baru memperkenalkan skema pembayaran online hanya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Itu pun sistemnya masih terbatas hanya melaluimobile banking. Wajib pajak yang tidak punya saldo di bank persepsi tidak bisa menikmati layanan online ini.

“Kalau memakai aplikasi, semua pembayaran pajak bisa secara online tanpa tergantung pada bank yang digunakan. Mulai pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak restoran pembayarannya secara online,” imbuh Johanes.

Dia menjelaskan uang pajak daerah yang dipungut dari warga akan digunakan untuk pembuatan fasilitas umum dan sebagai pendukung program masyarakat. Uang pajak paling banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Dengan kemudahan dan transparansi yang akan ditawarkan melalui skema pembayaran online pemerintah berharap masyarkat semakin taat bayar pajak dan masyarakat bisa ikut memantau pengelolaan pajak daerah.

Seperti dilansir surabaya.tribunnews.com, pendapatan pajak paling banyak masih dari sektor PBB. Pada tahun ini, target PBB di Kota Blitar sekitar Rp 11 miliar. Hingga pertengahan Agustus 2019, realisasi PBB sudah mencapai 50,31% atau sekitar Rp 5,5 miliar. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?