PERPRES 98/2021

Pemerintah Punya Waktu 1 Tahun Perinci Ketentuan Carbon Pricing

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 14:00 WIB
Pemerintah Punya Waktu 1 Tahun Perinci Ketentuan Carbon Pricing

Foto udara progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 di Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). Progres pembangunan PLTU mulut tambang terbesar di Asia Tenggara ini memiliki kapasitas 2 X 660 Megawatt telah mencapai 92,84 persen dan ditargetkan dapat selesai pada 7 Maret 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah punya waktu 1 tahun untuk menetapkan peraturan-peraturan teknis mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing, serta ketentuan lainnya terkait dengan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC).

Seperti diatur pada Pasal 89 Perpres 98/2021, peraturan pelaksanaan dari beleid tersebut ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak diundangkan. Perpres 98/2021 telah diundangkan pada 29 Oktober 2021. Tak hanya itu rencana aksi penurunan emisi gas rumah kaca juga perlu segera diselesaikan.

"Penyelenggaraan rencana aksi nasional dan daerah terkait penurunan emisi gas rumah kaca yang masih berlaku disesuaikan dengan perpres ini paling lambat 1 tahun sejak perpres ini diundangkan," bunyi Pasal 85 Perpres 98/2021, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Untuk melaksanakan Perpres 98/2021, terdapat beberapa peraturan menteri yang perlu disiapkan. Pertama, peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan diperlukan untuk memerinci strategi implementasi dan peta jalan NDC.

Kedua, menteri lingkungan hidup dan kehutanan juga perlu membuat aturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perdagangan karbon lintas-sektor. Aturan ini dibuat setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Ketiga, peraturan menteri juga diperlukan untuk melaksanakan pembayaran berbasis kinerja. Keempat, menteri lingkungan hidup dan kehutanan juga perlu menyiapkan peraturan menteri mengenai sanksi atas pelaku usaha perdagangan offset emisi gas rumah kaca yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Kelima, menko kemaritiman dan investasi juga perlu menyusun peraturan mengenai struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat, dan kelompok kerja.

Komite pengarah bertugas memberikan arahan mengenai kebijakan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target NDC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara