BOSNIA-HERZEGOVINA

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Minimum Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Januari 2021 | 15:15 WIB
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Minimum Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)


SARAJEVO, DDTCNews – Otoritas pajak Pemerintah Federal Bosnia mulai mengenakan tarif baru untuk cukai rokok pada Januari 2021. Dari dua skema tarif cukai rokok, hanya tarif cukai minimum yang mengalami kenaikan tahun ini.

"Sidang dewan telah memutuskan penetapan cukai rokok dan produk tembakau berdasarkan cukai khusus dan cukai minimum yang mulai diterapkan pada tahun baru 2021," tulis keterangan otoritas pajak, dikutip Jumat (15/1/2021).

Skema penetapan cukai minimum untuk produk rokok ditetapkan senilai 3,25 mark Bosnia atau setara dengan Rp28.300 untuk setiap bungkus rokok. Lalu, tarif cukai khusus berlaku untuk satu bungkus rokok berisi 20 batang dengan tarif 1,65 mark Bosnia per bungkus.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Tahun ini, hanya tarif cukai minimum yang meningkat, sedangkan tarif cukai khusus untuk 20 batang rokok per bungkus tidak mengalami perubahan tarif dari 2020.

Otoritas menyebutkan dua skema cukai rokok ini akan menjadikan pungutan cukai atas produk turunan tembakau sebesar 80% dari harga jual eceran. Kalkulasi pemerintah beban cukai untuk setiap kilogram tembakau sebesar 130 mark Bosnia melalui aturan cukai rokok terbaru.

"Wajib pajak [produsen rokok] memiliki kewajiban untuk menyerahkan perhitungan harga eceran kepada pemerintah paling lambat 15 Desember 2020," jelas otoritas pajak.

Baca Juga:
Ada Wacana Kenaikan Cukai di Vietnam, Pengusaha Minol Takutkan Ini

Otoritas perpajakan Bosnia menyebutkan keputusan skema cukai rokok dan kepabeanan tidak hanya berdasarkan pertimbangan kebijakan fiskal dan kesehatan. Penetapan tarif juga ikut melibatkan kementerian lain seperti di bidang perdagangan luar negeri dan hubungan ekonomi.

"Keputusan penetapan tarif bea cukai untuk 2021 diterima atas usulan kementerian perdagangan luar negeri dan hubungan ekonomi," sebut otoritas pajak seperti dilansir sarajevotimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak