PASAR MODAL

Pemerintah Minta Pelaku Pasar Modal Optimistis, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 04 Januari 2021 | 09:56 WIB
Pemerintah Minta Pelaku Pasar Modal Optimistis, Ini Alasannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meminta pelaku pasar modal makin optimistis menyambut 2021 karena akan ada vaksin Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera memulai vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Menurutnya, vaksinasi Covid-19 akan menjadi game changer penanganan masalahan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

"Kami mengadakan multisource vaksin. Vaksin ini akan diberikan gratis untuk masyarakat. Diperkirakan, [pemberian] vaksin akan berlanjut sampai dengan kuartal I/2022," katanya, Senin (4/01/2021).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pemerintah, sambung Airlangga, juga melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini dengan anggaran Rp372,3 triliun. Dia berharap stimulus tersebut bisa mendorong daya beli masyarakat dan akselerasi ekonomi sehingga berdampak positif terhadap investor.

Menurutnya, optimisme pasar modal telah terasa sejak tahun lalu. Hal ini terlihat dari penurunan risiko ketidakpastian pasar keuangan global dan capaian indeks harga saham gabungan (IHSG) ke level 5.979,07 pada 30 Desember 2020.

Walaupun masih di bawah 6.000, catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan IHSG sempat menyentuh 6.165 pada 22 Desember 2020. Adapun pada akhir 2021, pemerintah menargetkan IHSG terus menguat hingga mencapai 6.800 atau 7.000. Pada pembukaan perdagangan 2021, IHSG tercatat dibuka hijau atau naik 0,48% ke level 6.007,94.

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Sementara itu, BEI menargetkan 30 perusahaan melakukan initial public offering (IPO) pada tahun ini. Menurut Airlangga, dana tersebut akan cukup berdampak signifikan bagi perekonomian Indonesia, terutama ketika imbal hasil SBN sangat rendah saat ini.

Pada penutupan perdagangan 2020 pekan lalu, Airlangga memaparkan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan serta pemberian tarif khusus untuk perseroan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di BEI.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpu No.1/2020 yang kini diundangkan menjadi UU No.2/2020, sebagai upaya mempercepat memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Pada beleid itu, pemerintah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada 2020—2021, dan kembali turun menjadi 20% mulai 2022.

Kemudian ada tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Minggu, 10 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Salurkan 10 Juta Vaksin Polio ke Afghanistan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya