KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Muhamad Wildan
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10.45 WIB
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat akan menghadiri pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Pertemuan tersebut membahas berbagai inisiatif kerja sama, termasuk investasi, irigasi, pengelolaan lahan, hingga proyek energi strategis. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim tingginya tarif PPN yang berlaku di Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga tak berdampak negatif terhadap daya saing perekonomian Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, daya saing ekonomi nasional tak terdampak mengingat tarif PPN hanya berlaku atas barang dan jasa.

"PPN kan untuk atas barang yang sudah ada," ujar Airlangga, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

Setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing sehingga tidak bisa serta merta diperbandingkan antara satu dan yang lain. "Beda negara beda kebijakan," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, terdapat 2 negara tetangga yang memutuskan untuk memangkas tarif PPN-nya, yakni Vietnam dan Thailand. Vietnam memutuskan untuk melanjutkan masa berlaku pemangkasan tarif PPN hingga Juni 2025.

Penurunan tarif PPN dari 10% menjadi 8% sesungguhnya diberlakukan hanya Desember 2024. Namun, Vietnam memutuskan untuk melanjutkan kebijakan tersebut hingga Juni 2025.

"Barang dan jasa yang dikenakan tarif pajak 10% akan terus menikmati tarif 8% selama 6 bulan ke depan," bunyi persetujuan Majelis Nasional Vietnam.

PPN sebesar 8% diberlakukan atas seluruh barang dan jasa kecuali pada sektor perbankan dan keuangan, sekuritas, telekomunikasi, informasi dan teknologi, batu bara, bahan kimia, serta barang dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.

Adapun Thailand memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku tarif PPN sebesar 7% hingga 30 September 2025. Bila tak diperpanjang, tarif PPN seharusnya sudah naik menjadi 10% mulai 1 Oktober 2024.

"Perpanjangan ini bertujuan mengurangi dampak biaya hidup, mendorong belanja konsumen, serta meningkatkan kepercayaan bisnis terhadap perekonomian Thailand," kata Penasihat perdana menteri bidang hubungan masyarakat Jirayu Houngsub.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa baru-baru ini Thailand mengungkapkan rencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi sebesar 15% hingga 25%.

Menteri Keuangan Thailand Pichai Chunhavajira mengatakan kenaikan tarif PPN akan menekan ketimpangan antara orang kaya dan miskin. Menurutnya, orang kaya akan menanggung PPN yang lebih besar sejalan dengan tingginya konsumsi oleh kelompok masyarakat tersebut.

"Kesenjangan antara kaya dan miskin akan menyempit karena kita memungut pajak berdasarkan basis yang sama untuk semua orang," ujar Pichai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.