Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani (kanan) berjalan usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Ratas tersebut membahas terkait tentang wacana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi 2025 pada Senin (16/12/2024) pukul 10.00 WIB.
Airlangga mengatakan paket kebijakan yang akan diumumkan pemerintah juga termasuk soal kepastian atas tarif PPN yang berlaku pada 2025.
"[Diumumkan] di sini [Kantor Kemenko Perekonomian] termasuk [PPN 12%]. Tunggu hari Senin jam 10.00 WIB," ujar Airlangga ketika ditanya, Jumat (13/12/2024).
Tak hanya soal tarif PPN, kepastian soal keberlanjutan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% juga akan diumumkan oleh pemerintah pada Senin pekan depan.
"Ada [PPh final UMKM], Senin juga. Ada juga kegiatan yang lain, yang nonperpajakan juga ada. Ada yang insentif, tunggu hari Senin," ujar Airlangga.
Seperti diketahui, tarif PPN seharusnya naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif sebesar 1 poin persentase tersebut telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu mengatakan kenaikan tarif PPN akan dieksekusi secara selektif. Tarif PPN sebesar 12% rencananya hanya akan diberlakukan atas barang-barang mewah yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.
"Kan sudah diberi penjelasan. [Kenaikan tarif] PPN adalah [amanat] undang-undang, ya kita akan laksanakan tapi selektif, hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah sedang memformulasikan kebijakan terkait dengan PPN yang berlaku pada tahun depan.
"Nah, karena sekarang ada wacana untuk PPN kenaikan yang 12% hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan," kata Sri Mulyani pada Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani pun mengatakan undang-undang pajak yang berlaku saat ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas keadilan, salah satunya dengan memberikan pembebasan PPN atas beragam kebutuhan pokok. "Meskipun tidak pernah sempurna, tapi kita akan berusaha keras untuk terus menyempurnakan," ujar Sri Mulyani.
Barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, hingga jasa asuransi telah dibebaskan dari pengenaan PPN.
PPN yang tidak dipungut akibat pembebasan diperkirakan senilai Rp231 triliun pada tahun ini dan akan mencapai Rp265,6 triliun pada tahun depan. (sap)