BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah, Jangan Khianati Wajib Pajak yang Sudah Patuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 08:00 WIB
Pemerintah, Jangan Khianati Wajib Pajak yang Sudah Patuh

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai wacana implementasi pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II akan menciderai wajib pajak (WP) yang sudah patuh. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (15/8/2019).

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama mengatakan WP – terutama pengusaha – yang patuh sudah ikut tax amnesty dan telah mengungkapkan hartanya kepada pemerintah. Langkah ini tidak dijalankan oleh WP yang tidak patuh.

“Yang sudah patuh jangan dikhianati kepercayaannya juga. Kan sudah patuh. Tadinya tidak mau disclose sekarang disclose. Kami ada kekhawatiran dengan tax amnesty jilid II akan membuat WP yang sudah patuh tergoda untuk keluar dari sistem,” katanya.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Menurutnya, pemerintah tidak akan menciptakan level playing field untuk pelaku usaha satu dengan lainnya jika menerapkan tax amnesty jilid II. Pasalnya pelaku usaha yang sudah patuh dan ikut tax amnesty sudah masuk sistem sehingga bisa dipantau. Sementara, pelaku usaha yang belum ikut masih bebas dari pantauan pemerintah.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan harus ada argumentasi yang kuat jika pemerintah ingin kembali menerapkan program tax amnesty.Menurutnya, penerapan tax amnesty jilid II akan bertentangan dengan argumentasi keterbukaan informasi yang disampaikan terdahulu. Apalagi, data dan informasi keuangan baik dari dalam maupun luar negeri sudah dikantongi otoritas pajak.

Seperti diketahui, wacana penerapan tax amnesty jilid II muncul ketika Sri Mulyani Indrawati merespons keinginan pelaku usaha lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku akan menimbang usulan tersebut.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik rencana pemerintah mematangkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral.

Rancangan regulasi ini akan mencakup keberlangsungan hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK Operasi Produksi (OP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan
  • Tidak Melulu Tax Amnesty

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama mengatakan ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menambah pelaku usaha masuk dalam sistem perpajakan. Salah satu langkah yang bisa diambil yaitu program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) atas hartanya.

“Kita pahami di dunia ini kan enggak 100% orang patuh. Tidak kita pungkiri. Untuk mengakomodir itu apakah dengan tax amnesty? Belum tentu. Jadi, bagimana rangkul mereka masuk ke dalam sistem bukan selalu bicara ada tax amnesty apa tidak,” tegas Siddhi.

  • Penegakan Hukum

Managing Partner DDTC Darussalam menilai sudah waktunya pemerintah melakukan penegakan hukum bagi WP yang tidak patuh. Di sisi lain, sejalan dengan gencarnya pemberian insentif, pemerintah diharapkan memberikan insentif kepada WP yang patuh.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

“Saat ini pemerintah tengah gencar berikan insentif untuk wajib pajak patuh. Jangan sampai dengan tax amnesty jilid II yang dimunculkan adalah insentif bagi ketidakpatuhan wajib pajak,” ujarnya.

  • Citra Pemerintah

Direktur Riset Centre of Economic Reform (CORE) Piter Abdullah berpendapat pemerintah tidak perlu lagi menerapkan program tax amnesty untuk kedua kalinya. Hal ini dikarenakan lebih banyak risiko yang akan dihadapi

"Menurut saya tidak perlu. Karena itu dampak negatifnya jauh lebih banyak, dari sisi pemerintah sendiri pun itu citranya akan jelek,” katanya.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Aspek Perpajakan Saat Kerja Sama

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jendral Pajak (DJP) Yunirwansyah menjelaskan RPMK terkait pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral merupakan amanat dari Pasal 17 PP 37/2018.

Hal tersebut sejalan dengan dengan kebijakan pemerintah usaha pertambangan yang wajib dilakukan oleh para pemegang kontrak atau IUP. Dengan demikian perpajakan akan mengikuti kebijakan dan ketentuan yang mengatur sektor pertambangan tersebut dalam Undang-Undang Minerba.

“Akan diatur aspek pajak apabila terdapat kerja sama antara sesama para pemegang IUP atau antara pemegang IUP dengan pihak selain pemegang IUP,” katanya.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah
  • Rombak Nomenklatur

Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengantongi sejumlah nama untuk para menteri di kabinet barunya. Dia mengatakan mayoritas menteri atau sekitar 55% diisi oleh para profesional. Para menteri tersebut, sambungnya, merupakan pilihan dia sendiri.

Presiden mengatakan akan merombak beberapa nomenklatur kementerian. Badan Koordinasi Penanaman Modal direncanakan naik level setingkat kementerian. Dia juga berencana membentuk kementerian yang membidangi industri kreatif dan ekonomi digital.

Selain itu, dia juga berencana memisahkan fungsi Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri. Rencananya, Ditjen Perdagangan Luar Negeri akan dimasukkan dalam Kementerian Luar Negeri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan