AMNESTI PAJAK JILID II

Pakar: Harus Ada Justifikasi Kuat untuk Gelar Tax Amnesty Jilid II

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:05 WIB
Pakar: Harus Ada Justifikasi Kuat untuk Gelar Tax Amnesty Jilid II

Managing Partner DDTC Darussalam dalam acara Kongkow Bisnis PAS FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II' di Hotel Millennium, Rabu (14/8/2019).  (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNewsWacana untuk menggelar program pengampunan pajak jilid II ramai diperbincangkan. Pemerintah memerlukan landasan kuat jika ingin mengulang program serupa dalam waktu dekat.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat argumentasi kuat dalam melaksanakan program tax amnesty pada 2016. Hal seperti itu seharusnya menjadi pijakan pemerintah jika ingin menggelar tax amnesty jilid II.

"Tax amnesty merupakan kebijakan negara dan harus ada justifikasi yang sangat kuat untuk melakukan itu," katanya dalam acara Kongkow Bisnis PAS FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II' di Hotel Millennium, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Lebih lanjut, Darussalam menjabarkan untuk tax amnesty jilid I pada 2016 terdapat alasan kuat bagi pemerintah untuk melaksanakan program pengampunan pajak. Pertama, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui repatriasi dana warga negara Indonesia di luar negeri.

Kedua, mendukung reformasi pajak dan memperluas basis pajak. Untuk alasan kedua ini, menurut Darussalam, berhubungan erat dengan era keterbukaan informasi keuangan yang digaungkan secara global. Kemudian alasan ketiga ialah untuk mengejar penerimaan dalam jangka pendek.

Dari ketiga alasan tersebut, menurut Darussalam terdapat kontradiksi dalam hal keterbukaan informasi, jika pemerintah hendak menggelar tax amnesty jilid II. Pasalnya, data dan informasi keuangan baik di dalam dan luar negeri sudah didapat otoritas pajak saat ini.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Dengan demikian, penerapan tax amnesty jilid II akan kontraproduktif dengan semangat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan pengampunan pajak yang berulang maka cenderung menjadi insentif untuk ketidakpatuhan wajib pajak.

"Saat ini pemerintah tengah gencar berikan insentif untuk wajib pajak patuh. Jangan sampai dengan tax amnesty jilid II yang dimunculkan adalah insentif bagi ketidakpatuhan wajib pajak," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk