OMNIBUS LAW PERIZINAN

Pemerintah Jamin Tidak Ada Tumpang Tindih Kebijakan Pusat dan Daerah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 September 2019 | 15:06 WIB
Pemerintah Jamin Tidak Ada Tumpang Tindih Kebijakan Pusat dan Daerah

Menko Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews - Penataan izin berusaha akan dilakukan pemerintah melalui skema kebijakan omnibus law. Kebijakan pusat dan daerah dijamin akan selaras untuk meningkatkan investasi.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sampai dengan pelaksanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah belum sepenuhnya tercapai. Pasalnya, masih ada beberapa pos perizinan yang tidak bisa diselesaikan melalui sistem OSS secara online.

"Kami selesaikan itu karena ada Undang-Undang (UU) yang mengikat. Respons dengan pemda tidak berjalan lancar, karena mereka merasa otonom, ini kami akan tegaskan lagi," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan Pajak di DJP, Darmin Nasution Harapkan Ini

Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut menyakinkan tidak ada kewenangan pemerintah daerah yang direduksi. Omnibus law perizinan ini menurutnya akan menyelaraskan aspek perizinan yang beri irisan antara kewenangan pusat dan daerah.

Oleh karena itu, pemerintah akan membenahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) pada setiap kementerian/lembaga yang bersinggungan dengan perizinan di tingkat daerah. Dengan demikian, tidak ada standar ganda dan multiintepretasi dalam proses perizinan pada level pemerintah daerah.

"Jadi K/L harus membuat NPSK dari semua kewenangan yang didesentralisasikan yang menyangkut perizinan sehingga bisa dilaksanakan oleh pemda," paparnya.

Baca Juga:
Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

Seperti diketahui, rencana omnibus law perizinan yang digulirkan akan merevisi 72 aturan main setingkat UU dalam hal perizinan. Konsolidasi regulasi mekanisme perizinan berusaha ini tidak lain untuk meningkatkan daya tarik Indonesia dalam memikat investasi asing masuk ke tanah air.

Skema omnibus law perizinan ini menambah rencana pemerintah dalam perbaikan iklim investasi di tanah air. Sebelumnya, omnibus law perpajakan sudah disiapkan dalam bentuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Rencananya, beleid tersebut akan mengubah tiga aturan perpajakan yakni UU KUP, UU PPh dan UU PPN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System