KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Dukung Gubernur DKJ Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 12:15 WIB
Pemerintah Dukung Gubernur DKJ Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) di Jakarta, ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Tito mengatakan pemerintah mendukung gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti saat ini.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk," katanya dalam rapat pembahasan RUU DKJ bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Tito menuturkan pemerintah sedari awal tidak memiliki rencana untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur DKJ lewat mekanisme penunjukan.

"Dari awal dalam draf kami, draf pemerintah, sikapnya sama. Dipilih, bukan ditunjuk," ujarnya.

Terkait dengan rencana pembentukan Dewan Aglomerasi yang tercantum dalam RUU DKJ, Tito menuturkan pembentukan dewan tersebut sesungguhnya merupakan ide lama.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Wacana membentuk Dewan Aglomerasi mencuat mengingat Jakarta telah menyatu dengan kabupaten atau kota di sekitarnya. Menurut Tito, wacana pembentukan dewan muncul pada April 2022 dalam berbagai pembahasan dan focus group discussion (FGD).

"Dalam berbagai pembahasan dan FGD, di situ muncul topik tentang pentingnya harmonisasi dalam pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, yaitu Jakarta dan kota satelit di sekitarnya, karena sudah menjadi satu kesatuan," tuturnya.

Tito menambahkan Jakarta juga tidak memiliki batas alam dengan kabupaten/kota sekitarnya. Selain itu, Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya juga menghadapi permasalahan yang sama, mulai dari kemacetan, banjir, polusi, hingga migrasi penduduk.

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

"Untuk itu, ada berbagai istilah yang saat itu muncul, apakah membentuk Kawasan Metropolitan Jabodetabekjur, atau megapolitan, atau aglomerasi," katanya.

Rencana untuk membentuk kawasan metropolitan atau megapolitan pada akhirnya banyak ditentang karena terkesan akan menggabungkan seluruh daerah di Jabodetabek menjadi 1 daerah baru.

"Sehingga akhirnya disepakati saja saat itu disebut kawasan aglomerasi. Tidak ada keterikatan dalam masalah administrasi pemerintahan, tapi ini adalah kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya," ujar Tito. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS