RUSIA

Pemerintah Berencana Hapus PPN Emas Batangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 15:34 WIB
Pemerintah Berencana Hapus PPN Emas Batangan

Ilustrasi. (foto: rbth)

MOSKWA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Rusia membuka wacana relaksasi untuk pasar logam mulia khususnya emas batangan. Wacana penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi opsi kebijakan.

Otoritas fiskal mulai berhitung efek dari relaksasi kebijakan ini bagi pasar logam mulia lokal. Setidaknya, penghapusan beban PPN akan menambah permintaan emas batangan di dalam negeri sebanyak 50-100 ton per tahun.

“Kementerian Keuangan telah memprakarsai penghapusan PPN untuk setiap pembelian emas batangan untuk meningkatkan permintaan,” tulis rilis pemerintah, seperti dikutip pada Senin (11/2/2019).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Relaksasi pajak untuk penjualan logam mulia ini dinilai pemerintah sebagai pilihan yan tepat. Pasalnya, emas batangan merupakan instrumen investasi yang dinilai lebih aman (safe haven) dan dapat melindungi aset dari ancaman inflasi.

Terlebih, Rusia merupakan salah satu negara yang 'rakus' dalam mengumpulkan cadangan emas dunia. Bank sentral Federasi Rusia merupakan pembeli nomor wahid emas batangan dibandingkan bank sentral negara lain sejak 2015.

Sejak kurun waktu tersebut bank sentral berhasil menambah pundi cadangan emas sebanyak 828 ton. Lonjakan dalam empat tahun terakhir membuat cadangan emas Rusia bertambah mencpai 2.036 ton.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selain untuk operasi moneter dan pendalaman pasar, relaksasi pajak ini juga ditujukan untuk membawa pulang investasi pengusaha Rusia di luar negeri yang dominan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Tagihan PPN sebesar 20% menjadi salah satu alasan investor Rusia enggan mengkonversi aset dolar-nya ke dalam bentuk logam mulia.

Seperti dilansir Kitco, Wamenkeu Aleksey Moisee mengatakan pemerintah menaruh perhatian pada repatriasi modal. Pasalnya, banyak warga yang ingin mengembalikan modalnya, tapi tidak diinvestasikan dalam sistem perbankan. PPN jadi hambatan untuk emas batangan.

“Mari kita tawarkan alternatif lain dari dolar AS dalam bentuk emas Rusia yang diproduksi di sini,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara