BELANDA

Pemerintah Bakal Terapkan Carbon Tax pada Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 17:07 WIB
Pemerintah Bakal Terapkan Carbon Tax pada Perusahaan

Ilustrasi.

HAGUE, DDTCNews – Pemerintah Belanda berencana menerapkan pajak karbon (carbon tax) kepada perusahaan untuk menekan emisi CO2.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan rencana pemajakan ini akan mencakup pajak emisi CO2 perusahaan. Kebijakan tersebut diyakini mampu merangsang teknologi yang lebih efisien untuk memastikan perusahaan membayar pajak lebih adil dari biaya transisi energi.

“Pajak ini masuk akal. Kami perlu memberikan pengurangan CO2 yang signifikan, tanpa mengusir perusahaan,” paparnya, seperti dikutip pada Jumat (15/3).

Baca Juga:
Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

Pemerintah Belanda diperkirakan akan memutuskan rencana kebijakan terkait perubahan iklim pada akhir April mendatang. Pasalnya, pemerintah telah berkonsultasi dengan stakeholder yang menghasilkan serangkaian langkah yang diusulkan oleh kalangan bisnis, aktivis, serta kalangan lainnya.

Sementara itu, Bureau for Economic Policy Analysis (CPB) menilai rencana pemerintah menerapkan carbon tax untuk meminimalisasi emisi CO2 dari perusahaan akan sulit dicapai.

Dalam keterangan tertulisnya, CPB menilai proposal untuk memerangi perubahan iklim akan menelan biaya sekitar 5,2 miliar euro (Rp80,65 triliun) pada dekade berikutnya, tapi akan gagal mencapai tujuan pengurangan emisi CO2 sebesar 49% pada tahun 2030.

Baca Juga:
Dorong Penghapusan Aturan Deforestasi Uni Eropa, Jokowi Minta Dukungan

“Kebijakan-kebijakan ini dapat secara signifikan merangsang transisi energi, tetapi masih banyak yang perlu dilakukan. Sekitar 130 langkah perlu diterapkan ke depannya,” demikian laporan CPB.

Pesimisme CPB dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Belanda merupakan salah satu negara paling berpolusi di Eropa. Belanda mempunyai emisi CO2 per kapita yang lebih tinggi dan penggunaan enegi berkelanjutan yang lebih rendah dibanding hampir seluruh wilayah di Uni Eropa.

CPB mencatat kebijakan tersebut akan mengurangi produk domestik bruto (PDB) sekitar 0,5% pada 2030. Besar kemungkinan pemerintah gagal memenuhi target pengurangan emisi CO2 sebanyak 49% pada 2030 dibandingkan pada 1990. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

Senin, 11 September 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penghapusan Aturan Deforestasi Uni Eropa, Jokowi Minta Dukungan

Senin, 11 September 2023 | 10:17 WIB KEBIJAKAN LUAR NEGERI

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Senin, 12 Juni 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perwakilan Kemenkeu Belanda Kunjungi DJP, Bahas Soal Digitalisasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara