IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah Bakal Bebaskan PPh Badan di Financial Center IKN

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 17:30 WIB
Pemerintah Bakal Bebaskan PPh Badan di Financial Center IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan insentif pembebasan PPh badan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah serta pemberlakuan tarif 3% atas penghasilan dari kegiatan lainnya di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan insentif tersebut dipandang perlu untuk mendorong aliran dana masuk ke dalam negeri.

"Kami hendak mendorong aliran dana yang []masuk lebih besar ke dalam negeri," katanya, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Yuliot menilai jika pelaku usaha dibebani dengan cost of money yang tinggi maka dana tersebut justru mengalir ke negara dengan financial center yang lebih menguntungkan, padahal aliran dana tersebut diperlukan untuk mendorong pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

Tak hanya untuk mengembangkan sektor keuangan, pendirian financial center di IKN juga bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi pada sektor riil. "Mengingat tujuannya ialah perbaikan ekosistem investasi, diharapkan tersebut mengalir ke sektor riil," ujar Yuliot.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif, berupa pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke wajib pajak nonresiden. Adapun insentif tersebut tertuang dalam buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Selanjutnya, ada juga fasilitas pembebasan pajak atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, hingga pajak atas transaksi sewa di financial center IKN.

Warga negara asing juga akan mendapatkan pembebasan PPh atas penghasilan yang bersumber dari financial center IKN. Untuk warga negara Indonesia, pembebasan PPh berlaku hingga 2032. Setelah 2032, WNI mendapatkan pengurangan tarif PPh sebesar 50%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M