PP 51/2021

Pemerintah Alihkan Kepemilikan Saham di Indosat dan 4 Perusahaan Lain

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 17:43 WIB
Pemerintah Alihkan Kepemilikan Saham di Indosat dan 4 Perusahaan Lain

Salinan PP 51/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalihkan kepemilikan sahamnya pada PT Indosat, PT Bank Bukopin, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Pengalihan saham pada 5 korporasi tersebut kepada PT PAA masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2021 dan diundangkan pada 17 Februari 2021.

"Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT PPA, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT PPA yang berasal dari pengalihan saham," bunyi bagian pertimbangan PP 51/2021, dikutip pada Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Secara terperinci, total saham yang dialihkan kepada PT PPA adalah pertama, 776,62 juta lembar saham Seri B pada PT Indosat. Kedua, 50 lembar saham pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Ketiga, 4,73 juta lembar saham Seri A dan 1,03 miliar lembar saham Seri B pada PT Bank Bukopin.

Keempat, 1,76 juta lembar saham pada PT Kawasan Industri Lampung. Kelima, 1 saham Seri B, 2.999 saham Seri C, dan 2.000 saham Seri D pada PT Socfin Indonesia. Atas semua saham itu, negara telah menempatkan dan menyetor penuh.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara ... ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri BUMN," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PP 51/2021.

Baca Juga:
Trader Saham Lapor SPT Tahunan, Pakai Bukti Potong Final Sekuritas

Dipertegas pada Pasal 3, pengalihan saham pemerintah mengakibatkan PT PPA menjadi pemegang saham PT Indosat, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.

PT PPA adalah BUMN yang dibentuk berdasarkan pada PP 10/2004 s.t.d.d PP 61/2008. Pada PP tersebut ditegaskan PT PPA memiliki beberapa tujuan, yakni mengelola aset negara dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah dibubarkannya BPPN, restrukturisasi BUMN, kegiatan investasi, dan kegiatan pengelolaan aset BUMN.

Pada saat PP 51/2021 berlalu, ada 3 PP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketiganya adalah PP 49/1993, PP 72/1996, dan PP 87/2008. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 07 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Trader Saham Lapor SPT Tahunan, Pakai Bukti Potong Final Sekuritas

Kamis, 28 Desember 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Kucurkan Tambahan Modal untuk Beberapa BUMN, Ini Perinciannya

Minggu, 24 Desember 2023 | 16:00 WIB KOREA SELATAN

Cegah Gejolak Pasar, Korsel Naikkan Threshold Pajak Capital Gains

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024