KEBIJAKAN PAJAK

Pemekaran Usaha dengan Modal Asing Bisa Pakai Nilai Buku, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 15:58 WIB
Pemekaran Usaha dengan Modal Asing Bisa Pakai Nilai Buku, Asalkan...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang akan melakukan pemekaran usaha bisa menggunakan nilai buku. Namun, penggunaan nilai buku diperbolehkan sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapat tambahan modal dari investor asing (penanaman modal asing/PMA) minimal Rp500 miliar.

Hal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.010/2018. Beleid yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018 ini merevisi PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

Sesuai pasal 2, WP badan yang melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku wajib memenuhi tiga syarat. Pertama, mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak RI paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran dengan melampirkan alasan dan tujuan pemekaran usaha.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kedua, memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Ketiga, memperoleh surat keterangan fiskal dari Dirjen Pajak RI untuk tiap WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.

Adapun permohonan yang disampaikan kepada Dirjen Pajak RI harus diajukan oleh WP yang mengalihkan harta dalam hal dilakukan pemekaran usaha. Permohonan diajukan dengan kelengkapan dokumen utama. Pertama, surat pernyataan alasan dan tujuan pemekaran usaha.

Kedua, surat pernyataan yang berisi keterangan pemekaran usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis. Ketiga,surat keterangan fiskal dari Dirjen Pajak RI untuk WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selain itu, khusus untuk kriteria WP badan dalam negeri yang mendapat investasi asing minimal Rp500 miliar ini, otoritas meminta kelengkapan akta pendirian atau perubahan dari WP hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari investor asing.

Jika permohonan WP tidak disertai dengan dokumen yang disyaratkan, Dirjen Pajak RI akan menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada WP paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemohonan. Permintaan kelengkapan harus dipenuhi WP dalam jangka 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat permintaan.

Apabila WP tidak memenuhi permintaan kelengkapan sesuai jangka waktu tersebut, otoritas akan menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan WP tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. WP dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap selama belum melewati 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran.

Baca Juga:
Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Seperti diketahui, pemerintah menambah kriteria WP yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku. Selain WP yang mendapatkan investasi asing baru untuk pemekaran minimal Rp500 miliar, WP BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN) juga bisa menggunakan nilai buku. Khusus BUMN, penggunaan nilai buku asalkan pemekaran dilakukan terkait pembentukan holding.

Khusus untuk BUMN, selain tiga dokumen utama yang menjadi syarat kelengkapan, perusahaan pelat merah harus melampirkan surat rekomendasi dari Menteri BUMN.

Seperti diketahui, keluarnya beleid baru sejalan dengan pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya. Penggunaan nilai buku untuk kegiatan spin off diharapkan mampu mendorong equity financing. Dengan nilai buku, tidak ada pembayaran pajak capital gain di awal. (Simak wawancara khusus dengan Suahasil Nazara di Majalah InsideTax edisi ke-40). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi