BERITA PAJAK HARI INI

Kriteria WP yang Bisa Pakai Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha Ditambah

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 18 Februari 2019 | 08:10 WIB
Kriteria WP yang Bisa Pakai Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha Ditambah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah kriteria wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku. Hal ini mendapat sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (18/2/2019).

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.010/2018. Beleid yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018 ini merevisi PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

Dalam beleid itu, pemerintah menambah dua kriteria wajib pajak (WP) yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku.Pertama, WP badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapat tambahan modal dari penanam modal asing minimal Rp500 miliar.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kedua, WP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima tambahan penyertaan modal negara (PMN) Republik Indonesia, sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).

Keluarnya beleid ini sejalan dengan pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya. Penggunaan nilai buku buntuk kegiatan spin off diharapkan mampu mendorong equity financing. Dengan nilai buku, tidak ada pembayaran pajak capital gain di awal. (Simak wawancara khusus dengan Suahasil Nazara di Majalah InsideTax edisi ke-40).

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti terkait penyelesaian sengketa pajak. Kementerian Keuangan beralasan menumpuknya sengketa yang pada akhirnya diikuti dengan lambannya penyelesaian dikarenakan tidak idealnya postur organisasi pengadilan pajak.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tarik Investasi dan Dukung Pembentukan Holding BUMN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan dari adanya beleid baru ini adalah untuk menarik investor asing yang akan berinvestasi di perusahaan dalam negeri.

“Selain itu, aturan ini juga untuk mendukung pembentukan holding BUMN,” kata Yoga.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • 5 Kelompok WP yang Bisa Pakai Nilai Buku

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.010/2018, kriteria WP yang bisa menggunakan nilai buku saat melakukan pemekaraan usaha menjadi 5 kelompok. Pertama, WP yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Kedua, WP yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha basil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (IPO).Ketiga, WP yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, WP badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapat minimal Rp500 miliar. Kelima, WP BUMN yang menerima tambahan PMN Republik Indonesia, sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Perbandingan Jumlah Hakim dan Perkara Tidak Seimbang

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan penurunan penyelesaian sengketa pajak sangat berkaitan dengan postur organisasi pengadilan pajak itu sendiri. Dari data pengadilan pajak pada 2015—2018, terdapat penurunan jumlah putusan.

“Hal ini disebabkan tidak seimbangnya antara jumlah hakim dengan jumlah perkara yang harus ditangani setiap tahun,” tutur Nufransa.

  • Sudah Sesuai Undang-Undang

Nufransa mengatakan waktu penyelesaian sengketa sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak maupun Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak. Dia menyebut memang dalam beberapa kasus, otoritas butuh waktu sedikit lama karena menyangkut aspek hukum yang rumit.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

“Saat ini Pengadilan Pajak tengah dalam proses pencarian hakim-hakim baru sehingga produktivitas bisa segera naik dan mengejar ketertinggalan,” katanya.

  • Perlu Diversifikasi Pasar

Pemerintah perlu melakukan diversifikasi pasar di luar China untuk mengatasi persoalan defisit neraca perdagangan. Seperti diketahui, defisit neraca perdagangan pada Januari 2019 senilai US$1,16 miliar, terdalam sejak 2014 jika dibandingkan dengan periode yang sama tiap tahunnya. Sejauh ini, komoditas andalan seperti crude palm oil (CPO), karet, dan batu barau masih bergantung pada Negeri Panda.

  • Rasio Utang Luar Negeri Indonesia Membesar

Total utang luar negeri (ULN) Indonesia per akhir 2018 senilai US$376,84 miliar. Hal ini menyebabkan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) semakin membesar menjadi 36,18%. Rasio ini mencatatkan posisi tertinggi setidaknya dalam satu dekade terakhir. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD