KOTA TANGERANG SELATAN

Pemda Sebut Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran Tidak Diperlukan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 November 2021 | 13:30 WIB
Pemda Sebut Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran Tidak Diperlukan

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Pemkot Tangerang Selatan belum berencana memberikan relaksasi pajak kepada pengusaha, khususnya hotel dan restoran, dalam waktu dekat ini.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan sektor perhotelan dan restoran sedang mengalami perkembangan sehingga relaksasi belum perlu diberikan. Meski demikian, pemkot sudah memberikan relaksasi untuk jenis pajak lainnya, seperti PBB.

"Kalau PBB kita sudah berikan relaksasi, untuk yang bayar 2014 sampai dengan 2020 itu kita kasih diskon 70%. Kalau PBB sudah direlaksasi, kalau pajak yang lainnya kebanyakan pajak provinsi," ujarnya, dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

DPRD Kota Tangerang Selatan sebelumnya meminta Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk merancang insentif pajak untuk restoran dan sektor perhotelan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan Mathoda mengatakan relaksasi masih diperlukan untuk membantu pengusaha bangkit dari pandemi Covid-19. Untuk itu, ia berharap pemkot dapat menyiapkan insentif bagi pengusaha.

"Dengan adanya kemudahan, ketenangan juga lebih nyaman, sehingga orang-orang dari luar Tangerang Selatan, ada hasrat dan keinginan tinggi untuk berkunjung ke Tangerang Selatan," ujar Mathoda seperti dilansir zonabanten.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurutnya, relaksasi pajak akan memberikan keuntungan bagi konsumen, pengusaha, serta Pemkot Tangerang Selatan.

"Oleh karena banyak pengunjungnya, satu sisi mungkin pendapatan pajak meningkat, kemudian si pengusaha meningkat juga pendapatannya," tutur Mathoda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara