UU HKPD

Pemda Perlu Rampungkan Perda Retribusi PBG Paling Lambat Januari 2024

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 14:30 WIB
Pemda Perlu Rampungkan Perda Retribusi PBG Paling Lambat Januari 2024

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemda untuk segera menyelesaikan perda terkait retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan perda retribusi PBG harus sudah ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024 sesuai UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Perda PBG yang sudah dirancang akan dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu, dan gubernur. "Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kemenkeu dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan," ujar Fatoni, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Fatoni mengatakan contoh perda PBG sudah disediakan sehingga pemda yang sedang menyusun perda PBG dapat merancang perda sesuai dengan contoh tersebut.

Bila perda retribusi PBG sudah ditetapkan, pemda dapat memungut retribusi PBG sesuai dengan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021.

Bila perda yang berlaku di daerah adalah perda mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) yang disusun berdasarkan UU 28/2009, pemda tetap memungut IMB sampai dengan ditetapkan perda retribusi PBG sesuai dengan UU HKPD.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Dalam memberikan pelayanan PBG, Ditjen Bina Keuangan Daerah meminta kepada pemda untuk menggunakan sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

Bila pemda sudah memiliki perda retribusi PBG, penghitungan PBG dapat dilakukan secara otomatis melalui SIMBG. Bila pemda belum memiliki perda retribusi PBG maka penghitungan PBG harus dilakukan secara manual dan diunggah ke SIMBG.

Fatoni mengatakan aplikasi SIMBG perlu dimanfaatkan untuk mendorong percepatan pelayanan PBG. "Hal ini penting dilakukan guna mendorong multiplier effect terutama pada sektor properti. Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar," ujar Fatoni. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP