KOTA TERNATE

Pemda Jadikan Pelunasan PBB sebagai Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juni 2022 | 11:30 WIB
Pemda Jadikan Pelunasan PBB sebagai Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara sedang merancang ketentuan khusus bagi ASN yang merupakan wajib pajak PBB.

Rencananya, gaji ke-13 wajib pajak yang berstatus sebagai ASN baru akan dicairkan bila PBB terutang sudah dilunasi.

"Untuk gaji ke-13 juga kita akan buat surat edaran tentang terima gaji ke-13 harus melunasi pajak bumi dan bangunan [PBB]. Itu salah satu persyaratan khusus ASN," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali, dikutip Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Bila ASN tak memiliki rumah dan masih tinggal bersama orang tua, ASN harus membayar PBB rumah milik orang tuanya tersebut.

"Kalau dia [tinggal] di kos-kosan minimal harus ada keterangan, bisa dikoordinasikan dengan pemilik kosan. Itu karena wajib," ujar Jufri seperti dilansir poskomalut.com.

Cara ini dianggap efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak berstatus ASN dan sebelumnya sudah pernah diberlakukan sebagai syarat pencairan THR pada tahun lalu.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Selain memberlakukan aturan khusus bagi ASN, BP2RD juga akan segera membagikan SPPT PBB kepada kelurahan di 8 kecamatan.

Untuk diketahui, target penerimaan PBB di Kota Ternate ditetapkan senilai Rp6 miliar. Per Mei 2022, realisasi PBB tercatat baru sebesar 24%. Target PBB diharapkan dapat terpenuhi pada akhir tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024