KOTA TERNATE

Pemda Jadikan Pelunasan PBB sebagai Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juni 2022 | 11:30 WIB
Pemda Jadikan Pelunasan PBB sebagai Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara sedang merancang ketentuan khusus bagi ASN yang merupakan wajib pajak PBB.

Rencananya, gaji ke-13 wajib pajak yang berstatus sebagai ASN baru akan dicairkan bila PBB terutang sudah dilunasi.

"Untuk gaji ke-13 juga kita akan buat surat edaran tentang terima gaji ke-13 harus melunasi pajak bumi dan bangunan [PBB]. Itu salah satu persyaratan khusus ASN," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali, dikutip Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Bila ASN tak memiliki rumah dan masih tinggal bersama orang tua, ASN harus membayar PBB rumah milik orang tuanya tersebut.

"Kalau dia [tinggal] di kos-kosan minimal harus ada keterangan, bisa dikoordinasikan dengan pemilik kosan. Itu karena wajib," ujar Jufri seperti dilansir poskomalut.com.

Cara ini dianggap efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak berstatus ASN dan sebelumnya sudah pernah diberlakukan sebagai syarat pencairan THR pada tahun lalu.

Baca Juga:
Bahas Raperda, DPRD Minta Kendaraan Bekas Kena Pajak Lebih Ringan

Selain memberlakukan aturan khusus bagi ASN, BP2RD juga akan segera membagikan SPPT PBB kepada kelurahan di 8 kecamatan.

Untuk diketahui, target penerimaan PBB di Kota Ternate ditetapkan senilai Rp6 miliar. Per Mei 2022, realisasi PBB tercatat baru sebesar 24%. Target PBB diharapkan dapat terpenuhi pada akhir tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Minggu, 24 September 2023 | 13:30 WIB PROVINSI RIAU

Bahas Raperda, DPRD Minta Kendaraan Bekas Kena Pajak Lebih Ringan

Minggu, 24 September 2023 | 13:00 WIB KABUPATEN BERAU

Tunggakan PBB sampai Rp 15 Miliar, Mayoritas dari Badan Usaha

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI

Senin, 25 September 2023 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jika Ada Indikasi Pelanggaran oleh Fiskus, DJP Minta Semua Pihak Lapor