PMK 204/2017

Pembelian BKC di Toko Bebas Bea Dalam Kota Harus Pakai Kartu Kendali

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 Mei 2024 | 17:15 WIB
Pembelian BKC di Toko Bebas Bea Dalam Kota Harus Pakai Kartu Kendali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota korps diplomatik dan pejabat/tenaga ahli badan internasional yang membeli barang di toko bebas bea (TBB) dalam kota harus menggunakan kartu kendali.

Penggunaan kartu kendali tersebut dimaksudkan sebagai alat kontrol mengingat terdapat batasan pembelian barang kena cukai (BKC) di TBB dalam kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai PER-01/BC/2018.

“Kartu kendali adalah alat kontrol pembelian BKC di TBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada orang tertentu,” bunyi Pasal 1 angka 21 PER-01/BC/2018, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Orang tertentu yang dimaksud mengacu pada orang yang diperkenankan membeli barang di TBB dalam kota. Orang tertentu tersebut mencakup 3 pihak. Pertama, anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik.

Kedua, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya. Ketiga, orang yang akan keluar dari daerah pabean. Ketiga pihak tersebut dapat membeli barang di TBB dalam kota dengan mendapatkan fasilitas perpajakan.

Fasilitas tersebut meliputi pembebasan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM. Nah, untuk anggota korps diplomatik dan pejabat/ tenaga ahli badan internasional di Indonesia dapat membeli BKC di TBB sepanjang memiliki kartu kendali.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Kartu kendali tersebut menjadi alat untuk mengawasi pemberian fasilitas TBB karena pembebasan BKC diberikan secara terbatas. Untuk anggota korps diplomatik, batasan pembelian BKC yang dibebaskan dari cukai diberikan sesuai dengan asas timbal balik yang ditetapkan instansi terkait.

Sementara itu, pejabat/tenaga ahli badan internasional yang memperoleh kekebalan diplomatik pembelian dibatasi berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis terkait.

Pemerintah juga membatasi jumlah pembelian BKC yang dapat diberikan pembebasan cukai tersebut. Pertama, paling banyak 10 liter minuman mengandung etil alkohol per orang dewasa per bulan. Dan/atau kedua, 300 batang sigaret atau 100 batang cerutu atau 500 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Untuk mendapat kartu kendali, anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli badan internasional harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil atau Kantor Pelayanan Umum (KPU).

Apabila permohonan disetujui, kepala Kanwil atau KPU akan menerbitkan kartu kendali. Kartu kendali ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Jangka waktu kartu kendali tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan.

Adapun sejak diterbitkannya PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai PER-01/BC/2018, kartu kendali yang mulanya menggunakan formulir kertas mulai diubah menjadi kartu kendali elektronik. Kartu kendali elektronik memiliki persamaan dengan kartu elektronik pembayaran kredit lainnya.

Hal yang membedakan adalah limit yang digunakan dalam kartu kendali elektronik bukan mata uang, melainkan satuan kuantitas barang yang mendapat fasilitas perpajakan. Misalnya liter, batang, atau lembar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir