KAMBOJA

Pembebasan Bea Meterai untuk Transaksi Properti Diperpanjang

Dian Kurniati | Senin, 28 Desember 2020 | 15:15 WIB
Pembebasan Bea Meterai untuk Transaksi Properti Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif pembebasan bea meterai untuk transaksi properti bernilai maksimal US$70.000 atau setara dengan Rp992 juta hingga 31 Desember 2021.

Perdana Menteri Hun Sen mengatakan perpanjangan insentif tersebut diharapkan mengerek transaksi properti. Selain membebaskan bea meterai, pemerintah juga mengimbau para pengembang properti memberikan diskon lebih banyak kepada pembeli.

"Pengecualian [bea meterai] berlaku untuk pengembang properti yang terdaftar di Kementerian Ekonomi dan Keuangan," katanya dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Hun Sen menambahkan pembebasan pungutan bea meterai akan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah yang belum memiliki rumah. Selain rumah tapak, lanjutnya, pembebasan bea meterai juga termasuk apartemen.

Pembebasan bea meterai untuk transaksi properti sudah dilakukan sejak 24 Februari 2020, dan akan berakhir bulan ini. Dengan pengumuman terbarunya, masyarakat masih berkesempatan mengikuti program insentif tersebut hingga tahun depan.

Untuk diketahui, tarif bea meterai atas transaksi properti yang meliputi rumah, gedung, dan jenis properti lainnya ditetapkan sebesar 4%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kepala Eksekutif Grup Manajemen Investasi Kamboja Anthony Galliano mengapresiasi perpanjangan penghapusan bea meterai atas transaksi properti tersebut. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat harga rumah untuk kelas bawah dan menengah makin terjangkau.

"Dengan proyeksi pemulihan ekonomi terjadi pada pertengahan 2021, penerimaan pajak mungkin tertekan dalam jangka pendek, tetapi ini akan memastikan stabilitas ekonomi terjadi dalam jangka panjang," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024