Pertanyaan
SAAT ini, perusahaan kami baru saja selesai diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana perusahaan kami terdaftar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPP telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk Pajak Penghasilan Badan. Dalam SKPKB dimaksud, jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tercantum pada kolom “jumlah menurut Fiskus” adalah Rp1.250.000.000,00, sedangkan pada kolom “jumlah menurut Pembahasan Akhir (Disetujui)” adalah Rp0,00. Perusahaan kami berencana untuk mengajukan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan tersebut.
Berdasarkan uraian fakta sebelumnya, kami ingin menanyakan terkait dengan kewajiban pembayaran pajak yang harus kami lakukan sebelum pengajuan Keberatan.
Pertiwi, Samarinda
Jawaban
Terima kasih Ibu Pertiwi atas pertanyaannya.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), apabila wajib pajak ingin mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak diwajibkan untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Kewajiban pelunasan pajak dimaksud harus dilakukan pada saat sebelum surat keberatan disampaikan ke KPP. Dengan demikian, kewajiban pembayaran pajak yang masih harus dibayar oleh perusahaan Saudara adalah paling sedikit sebesar jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tercantum pada kolom “jumlah menurut Pembahasan Akhir (Disetujui)”.
Sesuai dengan fakta yang ada, diketahui bahwa jumlah pajak menurut pembahasan akhir (disetujui) adalah Nihil sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan Saudara sebelum mengajukan keberatan adalah paling sedikit sebesar RP0,00. Dengan kata lain, perusahaan Saudara tidak memiliki kewajiban untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar tersebut sebelum mengajukan keberatan.
Sebagai informasi tambahan, dalam hal pengajuan keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Pasal 25 ayat (9) UU KUP menyatakan bahwa wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Namun demikian, apabila wajib pajak mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Keberatan tersebut, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (9) tidak dikenakan.
Lebih lanjut, dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU KUP).
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP didasarkan oleh pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sebelum mengajukan keberatan. Dengan demikian, dapat disimpulkan berikut:
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.