KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Dian Kurniati
Kamis, 30 November 2023 | 15.00 WIB
Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya mempercepat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama pada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Laporan APBN Kita edisi November 2023 menyatakan pemadanan NIK sebagai NPWP perlu dikebut karena bakal diimplementasikan penuh pada tahun depan. Demi mempercepat pemadanan tersebut, DJP pun memberikan layanan pemadanan.

"Mengingat tenggat waktu 1 Januari 2024 yang makin dekat, diperlukan percepatan pemadanan NIK dan NPWP terutama bagi ILAP dengan data banyak (di atas 1 juta NPWP)," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Pemadanan NIK sebagai NPWP pada ILAP penting dilaksanakan karena DJP selama ini memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan ILAP.

Laporan APBN Kita menjelaskan PMK 112/2022 mengatur bahwa wajib pajak akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain mulai 1 Januari 2024.

Untuk wajib pajak berstatus cabang, mereka bakal menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Di sisi lain, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam layanannya.

Layanan administrasi tersebut terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

DJP saat ini telah menyediakan layanan pemadanan untuk memudahkan wajib pajak yang kesulitan melakukan pemadanan. Layanan pemadanan tersebut dapat diberikan secara elektronik, secara langsung, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Layanan pemadanan secara elektronik melalui portal https://portalnpwp.pajak.go.id/, web service, dan akun pajak.go.id pada laman resmi DJP. Misal, layanan pemadanan secara elektronik melalui web service, diberikan bagi pihak tertentu yang memenuhi 2 kriteria.

Pertama, memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan. Kedua, memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.