MUKOMUKO

Pelunasan PBB-P2 Jadi Syarat Daftar Sekolah, DPRD Tidak Setuju

Dian Kurniati | Senin, 22 Februari 2021 | 11:00 WIB
Pelunasan PBB-P2 Jadi Syarat Daftar Sekolah, DPRD Tidak Setuju

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUKOMUKO, DDTCNews – DPRD menolak usulan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu untuk menjadikan pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan-perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat tambahan dalam penerimaan siswa baru.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini mengatakan BKD tidak boleh memberi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah. Menurutnya, BKD harus mencari strategi lain untuk meningkatkan penerimaan.

"Kami tidak setuju. Fasilitas untuk mengumpulkan PBB sudah dikasih ke desa, dan petugas sudah kami siapkan," katanya, dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Ali menilai masih banyak cara lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Misal, meningkatkan koordinasi antarinstansi sehingga pengumpulan PBB lebih maksimal.

Selama ini, DPRD selalu mendukung usulan pemkab untuk mendukung optimalisasi pengumpulan pajak daerah. Soal pengumpulan PBB yang banyak melibatkan pejabat desa, DPRD juga mendukung pengadaan kendaraan dinas untuk mereka.

"Selama ini desa sudah kami maksimalkan dalam melaksanakan tugasnya. Kami sudah menyiapkan fasilitas berdasarkan usulan pemerintah, seperti kendaraan dinas untuk operasional petugas yang menagih PBB," ujarnya seperti dilansir akurat.co.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Kabid Pendapatan II BKD Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan sebelumnya mengatakan tengah mengusulkan pelunasan pembayaran PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah.

Usulan itu juga dilayangkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko. BKD beralasan kebijakan tersebut akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar PBB.

"Pekerjaan seperti ini tidak bisa berdiri sendiri, harus ada kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mendukung pajak daerah ini," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah