Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pelayanan tatap muka oleh Ditjen Pajak (DJP) dan seluruh unit vertikalnya di daerah kembali diberikan mulai Rabu, 26 April 2023. Layanan tersebut sempat libur selama periode cuti bersama Lebaran, 19-25 April 2023.
Dengan begitu, wajib pajak badan bisa kembali memanfaatkan layanan tatap muka apabila membutuhkan asistensi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Perlu diingat, tenggat pelaporan SPT PPh badan adalah 30 April 2023.
"Pelayanan tatap muka di kantor pajak dan pelayanan normal Kring Pajak dibuka hingga 28 April 2023," bunyi pengumuman DJP, dikutip pada Selasa (25/4/2023).
Khusus pada Sabtu dan Minggu, 29-30 April 2023, pelayanan perpajakan akan diberikan secara online oleh DJP melalui saluran komunikasi nontatap muka seperti Kring Pajak 1500200 dan live chat DJP Online di pajak.go.id.
Masing-masing KPP atau unit kerja lain di bawah DJP juga bisa memberikan pelayanan nontatap muka. Saluran komunikasi nontatap muka oleh masing-masing unit kerja bisa dicek pada tautan pajak.go.id/unit-kerja.
Seperti diketahui, DJP menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022 untuk wajib pajak badan.
DJP menyatakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 PPh badan akan tetap pada 30 April 2023. Walaupun 30 April 2023 jatuh pada hari Minggu, batas waktu pelaporan SPT badan tidak berubah.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-form.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.
Meski demikian, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. (sap)