TAIWAN

Pelaku Usaha Asing Jualan Online di Dalam Negeri Wajib Punya NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 12:30 WIB
Pelaku Usaha Asing Jualan Online di Dalam Negeri Wajib Punya NPWP

Ilustrasi. (DDTCNews)

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan mewajibkan para pelaku usaha asing yang berjualan barang dan/atau jasa digital secara online (e-commerce) ke dalam negeri untuk segera mendaftarkan diri kepada otoritas pajak.

Dalam keterangan resmi, Otoritas pajak Taiwan (National Taxation Bureau/NTB) menyatakan aturan tersebut berlaku untuk pelaku usaha e-commerce asing yang memiliki penjualan sejumlah TW$480.000 per tahun atau setara dengan Rp246,5 juta.

"Mereka harus mendaftarkan diri melalui portal pendaftaran online milik Kementerian Keuangan, menerbitkan faktur pajak, melaporkan SPT, dan membayar pajak atas total penghasilannya," kata otoritas seperti dilansir mnetax.com, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Apabila usaha digital yang memiliki omzet di atas TW$480.000, tetapi tidak mendaftarkan diri pada otoritas pajak akan dikenai denda senilai TW$3.000 sampai dengan US$30.000.

Denda bisa saja tidak dikenakan apabila e-commerce yang wajib mendaftarkan diri ke otoritas pajak memiliki itikad baik untuk memperbaiki kekurangannya dan mengambil langkah perbaikan guna mematuhi ketentuan pajak yang ada.

Otoritas menilai permintaan produk dan jasa digital saat ini mengalami pertumbuhan yang drastis. Jasa-jasa digital yang tercatat bertumbuh antara lain jasa yang terkait dengan remote working, virtual learning, dan platform pesan dan antar secara digital.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh pelaku e-commerce yang menjual produk digital yang dapat diunduh pada perangkat elektronik serta atas platform yang menawarkan jasa digital yang tidak dapat diunduh oleh perangkat elektronik milik pembeli.

Produk digital yang tidak dapat diunduh tersebut antara lain game online, iklan, film, musik, edukasi, software untuk penyelenggaraan survei, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya