LAYANAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Diingatkan Daftar IMEI, Bisa di Bea Cukai Terdekat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 13:00 WIB
Pekerja Migran Diingatkan Daftar IMEI, Bisa di Bea Cukai Terdekat

Ilustrasi. Petugas medis memeriksa tekanan darah seorang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, di Dumai, Riau, Sabtu (20/1/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz

SIDOARJO, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pekerja migran Indonesia (PMI) agar memahami ketentuan kepabeanan dan cukai atas barang kiriman dan impor. Seperti diketahui, PMI mendapatkan beberapa perlakuan khusus dalam hal kepabeanan barang kiriman dan impor yang mereka bawa.

Tak cuma itu, pekerja migran juga diingatkan agar mendaftarkan IMEI atas gadget atau gawai yang dibawanya dari luar negeri.

"Apabila penumpang tidak melakukan registrasi IMEI pada saat kedatangan, maka penumpang masih dapat melakukan registrasi IMEI di kantor Bea Cukai terdekat," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Pendaftaran IMEI di luar area kedatangan penumpang bisa dilakukan sepanjang tidak melebihi waktu 60 hari sejak kedatangan. Itu pun, pemilik barang tidak akan mendapatkan pembebasan US$500 pada barang bawaan pribadi penumpang.

Berdasarkan PER-13/BC/2021, penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) dan belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa, masih bisa mendaftarkan IMEI-nya dengan beberapa ketentuan.

Pertama, tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan. Kedua, tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Ketiga, membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana apabila sampai lebih dari 60 hari sejak kedatangan IMEI belum didaftarkan? Jika ini terjadi, DJBC menyarankan penumpang untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 159.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai baru yang dibeli dari luar negeri. IMEI tidak bisa didaftarkan untuk gawai yang dibeli di dalam negeri.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Irwan berharap pekerja migran memiliki pemahaman yang komprehensif atas aturan kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan pekerja migran.

"Kami berharap mereka dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan dapat mempersiapkan setiap persyaratan yang wajib dipenuhi. Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat. Pada setia kesempatan akan selalu kami upayakan agar tercipta pemahaman yang baik atas setiap ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku," tutup Irwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah