KP2KP MALINAU

Pegawai Pajak Turun Lapangan Lagi, Cek Kondisi Usaha dan Aset Milik WP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juni 2023 | 13:30 WIB
Pegawai Pajak Turun Lapangan Lagi, Cek Kondisi Usaha dan Aset Milik WP

Petugas dari KP2KP Malinau saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha milik WP. (foto: DJP)

MALINAU, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara mendatangi sejumlah lokasi usaha milik wajib pajak yang bergerak di perdagangan kebutuhan rumah tangga, akhir Mei 2023 lalu.

Usut punya usut, otoritas tengah melakukan kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL) dalam rangka memperluas basis data perpajakan yang dimiliki KP2KP Malinau.

"Dengan bertemu langsung, petugas pajak juga memberikan edukasi kepada wajib pajak. Petugas mengingatkan kewajiban perpajakan, seperti pembayaran pajak penghasilan secara rutin dan pelaporan SPT Tahunan," tulis KP2KP Malinau dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

KDPL kali ini dilakukan dengan mewawancari pemilik usaha. Melalui wawancara, petugas pajak menggali informasi mengenai kondisi usaha, omzet, dan aset yang dimiliki wajib pajak. Tak lupa, petugas juga mengambil sejumlah foto terkini lokasi usaha dan tagging lokasi usaha dan tempat tinggal.

Tim penyuluh dari KP2KP Malinau berharap diadakannya kegiatan KPDL sekaligus edukasi perpajakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M