KPP PRATAMA TULUNGAGUNG

Pegawai Pajak Rajin Masuk ke Desa-Desa, Ajak Warga Validasi NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2023 | 16:00 WIB
Pegawai Pajak Rajin Masuk ke Desa-Desa, Ajak Warga Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

TULUNGAGUNG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai menggencarkan sosialisasi pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Validasi data NIK-NPWP memang harus segera dirampungkan, mengingat implementasi penuhnya bakal berjalan per 1 Januari 2024.

Salah satu cara sosialisasi yang dilakukan otoritas adalah dengan skema jemput bola. KPP Pratama Tulungagung misalnya, bekerja sama dengan KP2KP Trenggalek, Jawa Timur menerjunkan pegawai-pegawainya untuk melakukan sosialisasi di desa-desa. Yang terbaru, sosialisasi dilakukan di Desa Siki, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

"Kami adakan Makaryo Ning Desa, melalui program ini kami memberikan layanan rutin setiap Rabu di desa," tulis KPP Pratama Tulungangung dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Melalui layanan jemput bola ini, wajib pajak bisa secara leluasa meminta asistensi kepada petugas pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, pelaporan SPT Tahunan, dan konsultasi perpajakan lainnya.

Mengutip informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Batas waktu tersebut sejalan dengan periode pelaporan SPT Tahunan.

Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP.

Menurut DJP, SIAP rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

DJP mendorong pemutakhiran data karena setelah implementasi penuh SIAP, NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi