KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Kantor Pajak Aktif ke Lapangan, 2 Hal Ini yang Dikejar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 07:30 WIB
Pegawai Kantor Pajak Aktif ke Lapangan, 2 Hal Ini yang Dikejar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan dua prioritas dalam pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan yang kembali dilakukan seiring penurunan level PPKM di sebagian besar wilayah Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan panduan pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan sudah dibuat sejak tahun lalu. Panduan tersebut diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ/2020. DJP menugaskan KPP Pratama melakukan pengawasan berbasis kewilayahan terhadap Wajib Pajak Lainnya.

Menurutnya, ada 2 sasaran strategis dari kembali aktifnya fiskus terjun ke lapangan pada tahun ini. Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Kedua, upaya perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

"Pada SE-07/PJ/2020 dijelaskan bahwa wajib pajak lainnya pada KPP Pratama terdiri atas wajib pajak lainnya yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP," katanya Senin (20/9/2021).

Neilmaldrin mengungkapkan data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan secara langsung dan tidak langsung menambah basis data wajib pajak yang dimiliki DJP.

"Pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan untuk mendapatkan data terkait wajib pajak lainnya yang akan ditindaklanjuti kemudian," ungkapnya.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut mengalami kendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Pelaksanaan proses bisnis pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum akan menghasilkan data yang akan direkam ke dalam sistem. Selanjutnya data akan dilakukan proses validasi dan diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.

Selanjutnya data tersebut dikirim melalui sistem informasi kepada direktorat yang menangani pengelolaan data dan informasi perpajakan. Kantor pusat kemudian melakukan analisis data secara komprehensif dan dilakukan analisis secara nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 September 2021 | 08:17 WIB

Self assesment sdh tak berlaku dengan segala daya upaya wp dianggap tdk menyampaikan spt dengan benar Indonesia raya tanah air ku tumpah darahku

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi