ZASKIA GOTIK

Pedangdut 'Goyang Itik' Bagi-Bagi Suvenir Buat Itikers yang Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 10:20 WIB
Pedangdut 'Goyang Itik' Bagi-Bagi Suvenir Buat Itikers yang Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews—Penyanyi dangdut kelahiran Bekasi, Zaskia Gotik menawarkan kaos dan topi gratis bertuliskan #KawanPajak untuk 25 orang yang sudah melaporkan SPT tahunannya.

“Hali itikers, eneng mau bagi-bagi suvenir spesial berupa kaos dan topi bertandatangan eneng sendiri pastinya,” katanya dalam sebuah video di akun media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara, Rabu (11/03/2020).

Untuk mendapatkan kaos dan topi itu, caranya mudah yaitu dengan segera melapor SPT dan mengunggah bukti lapornya di Instagram dengan caption yang menarik. Jangan lupa follow dan mention akun @pajakcikarangutara.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

“Tunggu apa lagi. Udah buruan ajak teman-teman kalian sebanyak-banyaknya. Buruan ikut challenge ini guys. Untuk info lebih lanjut, kalian bisa kepoin akun @pajakcikarangutar,” tutur penyanyi yang dikenal dengan Goyang Itik ini.

Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.

Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online atau melalui e-Filing. Jangan lupa, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT melalui e-Filing juga harus terlebih dahulu mendapatkan e-Fin.

Untuk diketahui, e-Fin adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk mendapatkan e-Fin, umumnya wajib pajak harus mendatangi kantor pajak.

Sementara e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada lama DJP Online atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP). (rig)

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?
View this post on Instagram

Halo #KawanPajak !⁣ Buat kalian yang belum lapor SPT Tahunan dan pengen dapetin souvenir khusus berupa kaos dan topi bertanda tangan zaskia gotix, masih banyak kesempatan dan caranya gampang banget.⁣ Laporkan SPT Tahunan kalian dan upload bukti lapornya dengan caption yang menarik. Jangan lupa follow dan mention akun ini ya! ?⁣ ⁣ Syarat dan ketentuan : ⁣ - peserta merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cikarang Utara⁣ - follow akun ig @pajakcikarangutara⁣ - Post bukti lapor kalian di instastory dengan caption yg menarik dan tag akun @pajakcikarangutara⁣ - Pemenang diumumkan setiap hari sejak tanggal 10 s.d. 23 Maret 2020 melalui instagram @pajakcikarangutara⁣ ⁣ @pajakjabar2 @ditjenpajakri #LebihAwalLebihNyaman⁣ #pajakkuatindonesiamaju

A post shared by KPP Pratama Cikarang Utara (@pajakcikarangutara) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja