KOTA PAREPARE

Parepare Tetapkan Tarif Baru Pajak Daerah, Berikut Daftar Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 19 Februari 2024 | 15.30 WIB
Parepare Tetapkan Tarif Baru Pajak Daerah, Berikut Daftar Lengkapnya

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare 12/2023.

Perda itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“... bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 UU HKPD disebutkan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Oleh karenanya, berbagai pemda menetapkan perda baru yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, termasuk Pemkot Parepare. Melalui Perda Kota Parepare 12/2023, Pemkot Parepare di antaranya memperbarui tarif atas 9 jenis pajak daerah.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,025% untuk NJOP sampai dengan Rp250 juta;
  • 0,05% untuk NJOP lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,075% untuk NJOP lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,1% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP lebih dari Rp1,5 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar sampai dengan tak terhingga;
  • 0,02% untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Namun, terdapat tarif khusus yang berlaku untuk objek  berikut:

  • 40% khusus tarif PBJT atas Jasa hiburan pada diskotek, karoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilanopsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.  Adapun khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.