KEBIJAKAN PAJAK

Pantau Wajib Pajak, DJP Sebut CRM Bisa Dipakai untuk Joint Analysis

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Juli 2022 | 11:00 WIB
Pantau Wajib Pajak, DJP Sebut CRM Bisa Dipakai untuk Joint Analysis

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Sistem Informasi dan Teknologi Bobby Achirul Awal Nazief.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai pemanfaatan mesin pengelolaan risiko kepatuhan (compliance risk management/CRM) berpotensi diperluas guna mendukung pelaksanaan program-program lain di luar Ditjen Pajak (DJP).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Sistem Informasi dan Teknologi Bobby Achirul Awal Nazief mengatakan CRM bahkan bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) dalam melihat kepatuhan wajib pajak.

"Wajib pajak juga adalah pelaku bisnis. Dia bisa juga adalah eksportir dan importir. Untuk melihat tingkat risiko si pelaku, kami mungkin perlu juga melihat tidak hanya aktivitas pajaknya, tetapi juga misalnya ekspor impor," katanya, dikutip pada Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Bobby menuturkan CRM dan core tax administration system perlu memberikan dukungan terhadap sistem yang ada di sekitarnya, bukan hanya sekadar menyokong kepentingan administrasi pajak semata.

"Kami tidak boleh lupa juga pada sisi Kemenkeu kita perlu berkolaborasi dengan sistem sekitar," tuturnya.

CRM adalah instrumen yang digunakan DJP untuk mengukur risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh melalui proses identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Saat ini, CRM sedang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung fungsi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.

Pada September 2022, fungsi dari tiap-tiap CRM tersebut akan diintegrasikan sehingga 11 proses bisnis DJP nantinya berkonsep integrated compliance approach. Dengan konsep tersebut, penilaian atas kepatuhan wajib pajak akan dilakukan menggunakan pendekatan yang menyeluruh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M