Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Untung Basuki.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mengevaluasi pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta kebijakan perpajakan atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Untung Basuki mengatakan evaluasi itu dilakukan sejalan dengan pandemi Covid-19 yang semakin membaik. Dengan kondisi tersebut, pemanfaatan fasilitas kepabeanan/dan cukai atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 juga menunjukkan tren penurunan.
"[Fasilitas] ini masih berlaku karena PMK-nya masih berlaku dan sekarang sedang dalam taraf pengkajian atau evaluasi," katanya, Kamis (2/6/2022).
Untung mengatakan pemerintah melalui DJBC memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas itu misalnya diatur dalam PMK 32/2020 juncto PMK 92/2021.
Beleid itu mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).
Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor barang tersebut, meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.
"Pada prinsipnya kami akan men-support bagaimana suplai atau ketersediaan alat kesehatan ini selalu ada," ujarnya.
Secara umum, Untung menjelaskan pemanfaatan fasilitas kepabeanan akan mengikuti pergerakan penularan Covid-19. Pemanfaatan fasilitas sempat melonjak ketika Indonesia dihadapkan pada Covid-19 varian Delta, tetapi setelahnya langsung menurun.
Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal untuk alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi. Apabila pandemi benar-benar tertangani, pemberian fasilitas kepabeanan untuk alat kesehatan tersebut juga dapat disetop.
"Kita berdoa tidak ada lagi lonjakan kasus, maka kemungkinan besar paling akhir adalah di akhir tahun ini fasilitas ini tentu akan dicabut," imbuhnya.
Di sisi lain, Untung menambahkan pemerintah juga memberikan dukungan bagi industri dalam negeri untuk memproduksi alat-alat kesehatan. Selain DJBC, dukungan untuk memproduksi alat kesehatan di dalam negeri juga diberikan oleh institusi lain seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). (sap)