KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pandemi Melandai, Pemerintah Evaluasi Fasilitas Kepabeanan Impor Alkes

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 17:00 WIB
Pandemi Melandai, Pemerintah Evaluasi Fasilitas Kepabeanan Impor Alkes

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Untung Basuki. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mengevaluasi pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta kebijakan perpajakan atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Untung Basuki mengatakan evaluasi itu dilakukan sejalan dengan pandemi Covid-19 yang semakin membaik. Dengan kondisi tersebut, pemanfaatan fasilitas kepabeanan/dan cukai atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 juga menunjukkan tren penurunan.

"[Fasilitas] ini masih berlaku karena PMK-nya masih berlaku dan sekarang sedang dalam taraf pengkajian atau evaluasi," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Untung mengatakan pemerintah melalui DJBC memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas itu misalnya diatur dalam PMK 32/2020 juncto PMK 92/2021.

Beleid itu mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor barang tersebut, meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

"Pada prinsipnya kami akan men-support bagaimana suplai atau ketersediaan alat kesehatan ini selalu ada," ujarnya.

Secara umum, Untung menjelaskan pemanfaatan fasilitas kepabeanan akan mengikuti pergerakan penularan Covid-19. Pemanfaatan fasilitas sempat melonjak ketika Indonesia dihadapkan pada Covid-19 varian Delta, tetapi setelahnya langsung menurun.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal untuk alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi. Apabila pandemi benar-benar tertangani, pemberian fasilitas kepabeanan untuk alat kesehatan tersebut juga dapat disetop.

"Kita berdoa tidak ada lagi lonjakan kasus, maka kemungkinan besar paling akhir adalah di akhir tahun ini fasilitas ini tentu akan dicabut," imbuhnya.

Di sisi lain, Untung menambahkan pemerintah juga memberikan dukungan bagi industri dalam negeri untuk memproduksi alat-alat kesehatan. Selain DJBC, dukungan untuk memproduksi alat kesehatan di dalam negeri juga diberikan oleh institusi lain seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak