KEPATUHAN PAJAK

Pakai Pendekatan Ini, DJP: Tidak Serta Merta Setiap Orang Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 17:54 WIB
Pakai Pendekatan Ini, DJP: Tidak Serta Merta Setiap Orang Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Proses bisnis yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) ke depan menggunakan pendekatan kepatuhan berbasis risiko (risk-based compliance approach).

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan mengatakan interaksi yang terjadi antara wajib pajak dan otoritas berbasis pada data. Jika kepatuhan wajib pajak sudah bagus, otoritas tidak akan masuk dalam proses bisnis lain seperti pemeriksaan.

“Bapak Ibu nanti hanya berinteraksi dengan kantor pajak berbasis data. Kalau bapak ibu compliance-nya bagus, tadi disampaikan pak dirjen tanggal 10, 15, akhir bulan [tenggat penyetoran pajak] enggak ada masalah, insyaallah aman,” ujarnya dalam sebuah sosialisasi yang digelar DJP, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Hal tersebut sejalan pula dengan upaya DJP untuk menjadi data driven organization. Dengan berbasis pada data, pegawai pajak juga tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pasalnya, DJP sudah membuat koridor wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan tiap tahunnya.

“Tidak serta merta setiap orang diperiksa. Pak dirjen pajak sekarang sudah membuat koridor siapa wajib pajak yang bisa diperiksa tahun ini. Hanya data wajib pajak yang mungkin perlu diklarifikasi. Data driven organization menjadi based salah satu milestone kita ke depan,” jelas Imam.

Berbagai upaya menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang masih berlangsung. Berbagai upaya tersebut didukung dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Simak pula ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’.

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Pembaruan sistem ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 40/2018. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi sistem inti dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan adanya sistem inti yang baru. Proses bisnis tersebut antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS