ADMINISTRASI PAJAK

Pakai Pajak 0,5%, UMKM Tak Perlu Ajukan Permohonan Surat Keterangan

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 15:18 WIB
Pakai Pajak 0,5%, UMKM Tak Perlu Ajukan Permohonan Surat Keterangan

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di Desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM yang sudah menggunakan rezim PPh final PP 23/2018 tidak perlu mengajukan permohonan surat keterangan (Suket) setelah muncul PP 55/2022.

Sepanjang memenuhi kriteria dan masih memiliki jangka waktu pemanfaatan, wajib pajak UMKM tetap dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP 55/2022. Surat keterangan hanya diperlukan bila wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut.

“Sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria … dan jangka waktu penggunaannya belum terlewati, maka untuk kewajiban perpajakan menggunakan tarif 0,5% ... Tanpa harus memiliki Suket PP 23/2018,” tulis contact center Ditjen Pajak melalui Twitter, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Jika terdapat transaksi dengan pemotong/pemungut pajak, wajib pajak perlu memiliki Suket PP 23/2018. Wajib pajak harus menyerahkan fotokopi Suket PP 23/2018 agar penghasilannya tetap dipotong dengan tarif PPh final 0,5% terhadap omzet.

Sesuai dengan Pasal 63 PP 55/2022, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak harus mengajukan permohonan suket kepada dirjen pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan suket diatur dalam PMK. Saat ini, PMK yang dimaksud adalah PMK 99/2018.

Berdasarkan pada Pasal 5 PMK 99/2018, wajib pajak perlu mengajukan permohonan Suket ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar atau lewat saluran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak. Saluran yang dimaksud adalah Info KSWP pada DJP Online.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Wajib pajak bakal mendapatkan Suket sepanjang memenuhi kriteria wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM, menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terakhir, dan menandatangani permohonan.

Penyampaian SPT Tahunan ditiadakan bila wajib pajak baru terdaftar atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Atas permohonan dari wajib pajak, KPP menerbitkan Suket atau surat penolakan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya