KOREA SELATAN

Pajak Progresif atas Kepemilikan Rumah Bakal Direlaksasi

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Januari 2022 | 10:00 WIB
Pajak Progresif atas Kepemilikan Rumah Bakal Direlaksasi

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana merelaksasi ketentuan pajak properti atas wajib pajak yang memiliki rumah sebanyak 2 unit atau lebih.

Menteri Koordinasi Kebijakan Pemerintah Koo Yun Cheol mengatakan pemerintah bersama partai petahana, Democratic Party tengah mendiskusikan skema relaksasi pajak properti guna menstabilkan harga dan mengurangi beban masyarakat.

"Mereka yang memiliki 2 rumah atau lebih secara temporer karena alasan-alasan tertentu seperti pendidikan dan pekerjaan seharusnya dikecualikan dari tarif progresif pajak properti," katanya dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Menurut Koo, tarif pajak progresif seharusnya hanya dikenakan atas mereka yang memiliki 2 rumah atau lebih untuk tujuan spekulasi.

Partai petahana sesungguhnya sudah mengusulkan aturan baru yang mengecualikan pengenaan pajak progresif atas rumah kedua selama 2 tahun. Democratic Party juga mengusulkan relaksasi pajak atas rumah kedua yang dimiliki dari warisan.

Pajak properti menjadi isu panas yang diperbincangkan publik Korea Selatan menjelang pemilihan presiden pada 2022. Calon presiden dari partai oposisi People Power Party, Yoon Suk Yeol menilai tarif pajak progresif atas kepemilikan properti perlu dirasionalisasi.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Seperti dilansir yna.co.kr, Yoon berjanji akan merelaksasi tarif pajak capital gains atas penjualan properti yang selama ini dipandang terlalu berat bagi wajib pajak.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pemberian keringanan beban pajak properti kepada masyarakat yang memiliki satu rumah di tengah tren kenaikan harga properti yang tinggi belakangan ini.

Menteri Keuangan Hong Nam-ki mengatakan upaya pemerintah untuk meringankan retribusi pajak kepemilikan properti untuk pemilik rumah tunggal sedang dikaji. Langkah tersebut diambil karena mempertimbangkan adanya lonjakan kenaikan harga rumah.

“Saat ini kami masih mengkaji keringanan beban pajak properti tersebut,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi