Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana merelaksasi ketentuan pajak properti atas wajib pajak yang memiliki rumah sebanyak 2 unit atau lebih.
Menteri Koordinasi Kebijakan Pemerintah Koo Yun Cheol mengatakan pemerintah bersama partai petahana, Democratic Party tengah mendiskusikan skema relaksasi pajak properti guna menstabilkan harga dan mengurangi beban masyarakat.
"Mereka yang memiliki 2 rumah atau lebih secara temporer karena alasan-alasan tertentu seperti pendidikan dan pekerjaan seharusnya dikecualikan dari tarif progresif pajak properti," katanya dikutip pada Minggu (2/1/2022).
Menurut Koo, tarif pajak progresif seharusnya hanya dikenakan atas mereka yang memiliki 2 rumah atau lebih untuk tujuan spekulasi.
Partai petahana sesungguhnya sudah mengusulkan aturan baru yang mengecualikan pengenaan pajak progresif atas rumah kedua selama 2 tahun. Democratic Party juga mengusulkan relaksasi pajak atas rumah kedua yang dimiliki dari warisan.
Pajak properti menjadi isu panas yang diperbincangkan publik Korea Selatan menjelang pemilihan presiden pada 2022. Calon presiden dari partai oposisi People Power Party, Yoon Suk Yeol menilai tarif pajak progresif atas kepemilikan properti perlu dirasionalisasi.
Seperti dilansir yna.co.kr, Yoon berjanji akan merelaksasi tarif pajak capital gains atas penjualan properti yang selama ini dipandang terlalu berat bagi wajib pajak.
Pada saat bersamaan, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pemberian keringanan beban pajak properti kepada masyarakat yang memiliki satu rumah di tengah tren kenaikan harga properti yang tinggi belakangan ini.
Menteri Keuangan Hong Nam-ki mengatakan upaya pemerintah untuk meringankan retribusi pajak kepemilikan properti untuk pemilik rumah tunggal sedang dikaji. Langkah tersebut diambil karena mempertimbangkan adanya lonjakan kenaikan harga rumah.
“Saat ini kami masih mengkaji keringanan beban pajak properti tersebut,” ujarnya. (rig)