Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memberikan fasilitas pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir tahun.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan pembebasan pajak progresif diberlakukan berdasarkan peraturan gubernur.
"Jadi, bukan pajak progresif ditiadakan. Di perda masih ada pajak progresif," katanya, dikutip pada Senin (7/10/2024).
Danang menuturkan fasilitas pembebasan pajak progresif diberlakukan karena Jawa Tengah masih belum perlu memberlakukan kebijakan tersebut. Menurutnya, pajak progresif lebih cocok diterapkan di Jakarta untuk menurunkan kemacetan dan mengendalikan jumlah kendaraan.
Saat ini, pertumbuhan kendaraan baru di Jawa Tengah baru sebesar 6,6%, masih dalam rentang rata-rata pertumbuhan kendaraan baru secara nasional yang sebesar 6% hingga 8%.
"Kalau di Jakarta, pajak progresif itu cocok, karena mereka harus segera mengendalikan jumlah kendaraan. Tapi di Jateng, belum sampai pada titik itu," ujar Danang dikutip dari borneonews.id.
Menurut Danang, fasilitas pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor bakal mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Tengah.
Sebagai informasi, tarif PKB yang berlaku di Jawa Tengah telah diatur dalam Perda 12/2023. Tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,05%, sedangkan untuk kepemilikan kedua sebesar 1,4%.
Lebih lanjut, tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor ketiga ditetapkan sebesar 1,75%, atas kepemilikan keempat sebesar 2,1%, serta kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45%. (rig)