BERITA PAJAK HARI INI

Pajak Minimum Perusahaan, Bisa Dikenakan Dulu di Level Domestik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 08:28 WIB
Pajak Minimum Perusahaan, Bisa Dikenakan Dulu di Level Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memberi ruang bagi setiap yurisdiksi untuk mengenakan pajak minimum pada level domestik atau lokal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (8/9/2022).

Pelaksana pada Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Yusuf Alaidrus Hidayatullah mengatakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) merupakan kebijakan yang bersifat opsional bagi setiap yurisdiksi.

“QDMTT ini sebenarnya sama dengan pajak minimum global cuma di level lokal. Ketentuannya tetap harus mengikuti model rules dan commentary yang sudah disepakati negara-negara Inclusive Framework," ujar Yusuf.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

DJP mencatat beberapa negara yang telah mengumumkan akan adanya penerapan QDMTT adalah Singapura, Malaysia, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Hong Kong.

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Selain mengenai pajak minimum global dan QDMTT, ada pula bahasan terkait dengan keharusan bagi pihak lain penyelenggara administrasi untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit terhitung sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tidak Berlomba Menurunkan Tarif Pajak

Partner of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji memandang insentif-insentif pajak yang telah berlaku perlu dikaji ulang. Alasannya, ada top-up tax yang dikenakan oleh negara asal bila pajak yang dikenakan terhadap perusahaan multinasional lebih rendah dari tarif efektif sebesar 15%.

Dengan keberadaan top-up tax, yurisdiksi-yurisdiksi sudah tidak bisa lagi berlomba-lomba memberikan insentif dan menurunkan tarif pajak. Kondisi ini memberikan keleluasaan bagi Indonesia untuk tidak ikut berkompetisi menurunkan tarif pajak.

Menurut Bawono, dengan adanya pajak minimum global, ketentuan pajak tidak lagi menjadi faktor utama yang diperhatikan oleh investor saat berinvestasi. Ke depan, Indonesia perlu memberikan perhatian terhadap arsitektur insentif pajak, ketentuan domestik, dan reformasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). (DDTCNews)

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Pemberian Insentif Pajak Masih Dimungkinkan

Pelaksana pada Direktorat Perpajakan Internasional DJP Yusuf Alaidrus Hidayatullah berpendapat dengan QDMTT, tiap yurisdiksi masih dimungkinkan untuk tetap memberikan insentif pajak tertentu kepada perusahaan multinasional.

Menurut Yusuf, negara berkembang seperti Indonesia masih perlu memberikan insentif untuk menarik investasi. Bila insentif menyebabkan tarif pajak efektif menjadi lebih rendah dari 15%, QDMTT bisa dikenakan.

Melalui QDMTT, suatu yurisdiksi bisa mengenakan pajak minimumnya sendiri sebelum negara tempat perusahaan bermarkas mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki sesuai dengan ketentuan GloBE. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Penggunaan NIK dan NPWP 16 Digit

Pihak lain penyelenggara administrasi harus menggunakan NIK dan NPWP 16 digit terhitung sejak 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 11 PMK 112/2022. Keharusan itu sejalan dengan implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP.

Dalam peraturan itu disebutkan beberapa layanan administrasi dari pihak ketiga yang sudah harus menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Pertama, layanan pencairan dana pemerintah. Kedua, layanan ekspor dan impor.

Ketiga, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya. Keempat, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha. Kelima, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP. Keenam, layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

STNK Mati 2 Tahun

Pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan penghapusan data STNK yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun. Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan pemilik kendaraan akan diberikan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 kali.

"Tidak asal hapus. Kalau setelah pemberitahuan ketiga tidak juga registrasi maka bulan keempat akan dihapus," katanya. Terkait dengan kebijakan ini, tuliskan komentar Anda pada artikel ‘STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?’ dan rebut hadiahnya. (DDTCNews)

Cadangan Devisa

Bank Indonesia (BI) mengumumkan nilai cadangan devisa pada Agustus 2022 mencapai US$132,2 miliar atau sama seperti pada posisi Juli 2022. Cadangan devisa ini, menurut BI, dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penerimaan devisa dari sektor migas.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

"Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," tulis BI dalam keterangan resminya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Audit Subsidi

Pemerintah menjamin penyaluran dana subsidi dilakukan dengan transparan, yaitu melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya, penyaluran dana subsidi juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk dana bansos, data akan diverifikasi, divalidasi, dan diperbarui oleh Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Setelah pembayaran dilakukan, kami juga akan melakukan audit. Hal ini untuk memastikan kami kita menggunakan anggaran kepada orang yang betul-betul berhak, dalam hal ini mereka yang miskin dan rentan miskin,” ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024